Pemerintah Akan Cabut Izin Importir yang Langgar Aturan Importasi Garam Industri

Herman - Selasa, 06 Oktober 2020 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102020/_63_Pemerintah-Akan-Cabut-Izin-Importir-yang-Langgar-Aturan-Importasi-Garam-Industri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Produksi garam nasional saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri baik dari segi kualitas maupun kuantitas sehingga diperlukan importasi garam industri untuk memenuhi kebutuhan industri dalam jangka pendek.Pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan importasi garam hanya untuk kebutuhan industri. Kementerian Perindustrian akan memberikan rekomendasi dan mengawasi secara ketat importir garam tersebut.“Industri-industri yang untuk makanan dan industri yang membutuhkan garam industri itu mereka mengimpor langsung dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Luhut kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video mengenai Percepatan Penyerapan Garam Rakyat, Senin (05/10/2020).Kementerian Perindustrian, lanjutnya, akan melakukan pendataan dan menyampaikan ke publik data industri yang melakukan impor tersebut. “Yang paling tahu ini adalah Menteri Perindustrian, berapa industri yang membutuhkan garam industri, dan berapa jumlah yang mereka butuhkan. Nanti akan diinventarisasi dan diterbitkan ke publik sehingga publik akan ikut mengawasi,” kata Luhut.Menko Marves tegas mengingatkan, pemerintah akan mencabut izin impor bagi pengimpor yang melanggar peruntukan garam industri tersebut. “Kalau dia nanti mengimpor dan menjual ke luar, itu nanti akan dicabut izinnya atau ada tindakan sanksi dari Kementerian Perindustrian. Ini saya kira yang sangat esensial,” kata Luhut.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas tersebut telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas garam rakyat sehingga dapat memenuhi kebutuhan industri. Dalam Ratas tersebut Presiden menekankan pentingnya penggunaan teknologi.“(Lahan garam) ini harus betul-betul diintegrasikan (dengan industri), harus terintegrasi dan ada ekstensifikasi. Penggunaan inovasi teknologi produksi terutama washing plant harus betul-betul kita kerjakan, sehingga pascaproduksi itu betul-betul bisa memberikan ketersediaan, terutama dalam gudang penyimpanan,” kata Presiden.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemerintah Terbitkan Perpres Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

Ekonomi

Tindaklanjut Arahan Presiden, Menperin Susun Strategi Peningkatan Produktivitas Garam Rakyat

Ekonomi

Dorong Serapan Garam Rakyat, Kemenperin Fasilitasi Kerja Sama Petani dengan Industri

Ekonomi

Soal Impor Garam, Presiden Jokowi: Kita Harus Realistis