Lion Air Group Siap Beroperasi Kembali Mulai 1 Juni 2020, Armada Lion Air, Wings Air, Batik Air Berikan Syarat Ini untuk Penumpang

- Senin, 01 Juni 2020 08:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062020/_1758_Lion-Air-Group-Siap-Beroperasi-Kembali-Mulai-1-Juni-2020--Armada-Lion-Air--Wings-Air--Batik-Air-Berikan-Syarat-Ini-untuk-Penumpang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI

Beritasumut.com-Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan persiapan pengoperasian kembali yang dijadwalkan mulai Senin (01/06/2020) mengenai persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, melalui siaran pers, Senin (01/06/2020) mengatakan, proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:

1. Wajib tiba 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi : Tiket pesawat, Identitas diri (KTP atau identitas lainnya), Surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, Hasil Rapid Test negatif Covid-19 max berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku max 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR/Rapid Test.3. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.5. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,6. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer), dianjurkan untuk membawanya secara pribadi7. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,8. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,"Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut," tandasnya. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Lebaran 13-14%, Berlaku 2 Minggu

Ekonomi

Wings Air Segera Buka Rute Baru di Sumbar

Ekonomi

Pemerintah Terus Bahas Diskon Tiket Pesawat Momen Libur Lebaran

Ekonomi

Sempat Delay, Pesawat Batik Air Tujuan Jakarta Akhirnya Berangkat dari Bandara Kualanamu

Ekonomi

Terkait Ada Penumpang yang Meninggal, Ini Penjelasan dari Lion Air

Ekonomi

Lion Air Group Minta Penumpang Perhatikan dan Penuhi Ketentuan Masa Berlaku dari Hasil Uji Kesehatan