HIPMI Minta Pemerintah Perhatikan Korban PHK, Mereka Perlu Jaminan Kerja Usai Covid-19

- Selasa, 12 Mei 2020 21:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052020/_625_HIPMI-Minta-Pemerintah-Perhatikan-Korban-PHK--Mereka-Perlu-Jaminan-Kerja-Usai-Covid-19.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Sari Pramono

Beritasumut.com-Jumlah pekerja yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 bertambah dari hari ke hari. Setelah pandemi Covid-19 berlalu, pekerja yang kehilangan pekerjaan ini perlu jaminan untuk kembali bekerja. Jaminan tersebut tidak bisa diperoleh dari kelas-kelas pelatihan dalam jaringan di Program Kartu Prakerja. Kondisi dunia usaha yang sedang terpuruk membuat hal tersebut sulit dicapai.

Demikian diungkap Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Sari Pramono melalui siaran pers HIPMI, Selasa (12/05/2020). Dia menyarankan, agar penyusunan program pemerintah mestinya melibatkan pekerja dan pelaku usaha. Dengan demikian, hasilnya akan bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha. "Soal Program Kartu Prakerja, seharusnya pemerintah melibatkan kita (pengusaha)," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sari, pemerintah juga seharusnya melibatkan dunia usaha untuk memberi masukan terkait keterampilan pekerja yang dibutuhkan. Perlu kecocokan antara pekerja dan dunia usaha. "Meskipun keterampilan pekerja meningkat lewat Program Kartu Prakerja, jika kompetensi itu tidak sesuai dengan yang kebutuhan pelaku usaha, pekerja tidak akan terserap," ucapnya.

Sari mengatakan, pekerja butuh kepastian untuk bisa bekerja kembali pasca pandemi Covid-19 berlalu. Peluang tersebut yang semula diharapkan bisa diperoleh melalui Program Kartu Prakerja. Namun, ternyata kelas pelatihan berbasis online untuk menambah kompetensi pekerja yang dikenai PHK akibat pandemi Covid-19 tidak memberi peluang penempatan kerja. "Program Kartu Prakerja jika mau ada pelatihannya harus didasari dengan kompetensi. Kompetensi bisa untuk jadi pengusaha," ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada hubungan dan kesesuaian program tersebut dengan dunia usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang saat ini sedang terpukul. Penggodokan berbagai program dan kebijakan pemerintah seharusnya melibatkan masukan pekerja. "Dengan demikian, kebutuhan pekerja bisa diidentifikasi dengan lebih tepat," tuturnya.

Sari menilai, kucuran senilai Rp 1 juta untuk penerima Program Kartu Prakerja yang dialokasikan untuk pelatihan online harus diisi dengan yang lebih bermanfaat, seharusnya program tersebut dapat memberikan uang tunai kepada korban PHK di tengah situasi darurat Covid-19. "Biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta harus lebih ada manfaat misalkan langsung kasih sembako ataupun pelatihannya harus bermanfaat. Dan calon pekerja tersebut harus sesuai kebutuhan perusahaan yang merekrut, jadi semua stakeholder pengusaha harus dilibatkan," pungkasnya. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Ekonomi

Prabowo Bakal Jaring Pengusaha India Tanam Modal di Indonesia

Ekonomi

Pengusaha Minta Cukai Minuman Berpemanis Nggak Terburu-buru

Ekonomi

Walikota Medan Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027

Ekonomi

Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

Ekonomi

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut