Menperin Nilai Penerapan Upah Per Jam Pacu Investasi dan Lapangan Kerja

- Rabu, 01 Januari 2020 07:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012020/3482_Menperin-Nilai-Penerapan-Upah-Per-Jam-Pacu-Investasi-dan-Lapangan-Kerja.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Penerapan skema pembayaran upah per jam dinilai akan mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja. Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.

 

“Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir dari laman kemenperin, Rabu (01/01/2020).

 

Menurut Menperin, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

 

Berdasarkan data dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

 

Agus menegaskan, untuk sektor industri, akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam. “Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ungkapnya.

 

Menperin menambahkan, pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya. “Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja untuk menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka,” imbuhnya.

 

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya. “Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita,” ujar Agus.

 

Menperin pun mengemukakan, pemerintah sedang memberikan perhatian lebih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas. “Fokus ini salah satunya guna merebut peluang terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti,” pungkasnya.(BS09)

 


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan

Ekonomi

Kemenperin Gandeng Korsel Dorong Akselerasi Sektor Manufaktur

Ekonomi

Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Pengajian Masyarakat di Masjid Gubernur

Ekonomi

Walikota Binjai Berharap Pengajian Rutin Majelis Taklim Menjadi Wadah Memperdalam Ilmu Agama

Ekonomi

Plt Kabag Kesra Hadiri Pengajian Akbar Dalam Rangka Peringatan Hari Ibu

Ekonomi

Upah-upah Kenduri Masyarakat Adat Medan, Bobby Nasution di Tepung Tawari