Tabungan Nasabah di Bank Tetap Aman, Ini Syaratnya Agar Bisa Dicover LPS

Herman - Selasa, 05 November 2019 14:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112019/1323_Tabungan-Nasabah-di-Bank-Tetap-Aman--Ini-Syaratnya-Agar-Bisa-Dicover-LPS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS01
Beritasumut.com-Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi angin segar bagi nasabah perbankan, pasalnya kehadiran lembaga ini akan menjadi jaminan pengembalian dana nasabah jika terjadi hal buruk pada suatu bank. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tabungan nasabah masuk dalam kategori layak bayar oleh LPS.

 

Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan LPS Fuad Zaen, mengatakan, secara garis besar syarat tersebut disingkat 3T, yakni pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

 

"Karena itu saat menabung, nasabah perlu memperhatikan apakah tempat dimaksud benar-benar merupakan perbankan dan merupakan peserta jaminan LPS, salah satunya bisa dilihat dengan ada tidaknya logo LPS di kantor bank tersebut. Sebaiknya, membuka rekening dan menabunglah dengan datang langsung ke kantor Bank," ungkap Fuad, saat menjadi narasumber pada Media Gathering Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia, yang digelar LPS, di Medan, Selasa (05/11/2019).

 

Terkait bunga simpanan, lanjutnya, yang bisa diklaim LPS adalah bunga tabungan yang tidak melebihi bunga yang dijamin LPS, yakni 6,5% untuk rupiah, 2,00% untuk valas dan 9% untuk BPR, dengan ketentuan maksimal tabungan yang dijamin sebesar Rp 2 Miliar.

 

"Terkait bunga, nasabah juga harus memperhatikan terkait bunga tinggi yang diterapkan bank, karena jika melebihi bunga yang ditetapkan LPS, maka tabungan tersebut tidak bisa masuk dalam penjaminan LPS. Hal lain, terkait cashback berupa uang tunai, sebab cashback dimaksud masuk dalam kategori bunga bank, sehingga jika cashback dimaksud menjadikan bunga tabungan melebihi bunga LPS, maka tidak masuk dalam penjaminan," paparnya.

 

Terkait bunga ini, tegasnya, sangat penting. Sebab, kata dia, per September 2019, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3% atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

 

Dipaparkannya, berdasarkan data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 ialah Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank. Dan terdapat Rp362,5 miliar (19%) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pj Gubernur Sumut Hassanudin Resmikan Kantor Perwakilan LPS I Medan

Ekonomi

Pemko Medan Apresiasi Peresmian Kantor Perwakilan LPS I Medan

Ekonomi

Tekan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sumut Pj Gubernur Teken Kerja Sama dengan LPSK di Hari Kartini

Ekonomi

Hadiri HUT LPSK Bunga Teratai Sumut, Pj Gubernur : Tetap Berbagi Kebaikan Tanpa Memandang Suku, Agama dan Ras

Ekonomi

Tingkatkan Pelayanan Tugas, Kepala Kantor LPS I Medan Berkunjung ke Polrestabes Medan

Ekonomi

Tidak Ditanggung BPJS, Pemprov Sumut dan LPSK Jajaki Kerja Sama Pembiayaan Layanan Kesehatan Korban TPSK