Bupati Karo Minta SKPD Optimalkan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan

Herman - Sabtu, 19 Oktober 2019 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102019/1749_Bupati-Karo-Minta-SKPD-Optimalkan-Pelaksanaan-Program-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengoptimalkan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karo.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo Sanco Simanullang dalam keterangan tertulis, senin, 14 Oktober 2019 mengungkapkan, Bupati Karo dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si menyampaikan 6 butir instruksi yang harus dilaksanakan Pimpinan SKPD.

 

Adapun ke enam instruksi tersebut antara lain pertama, Melaksanakan secara konsisten Peraturan Bupati tentang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo  dan juga Peraturan Bupati  tentang penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa.

 

Kedua, melaksanakan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimasing masing OPD khususnya bagi tenaga honorer. Ketiga, Pengguna anggaran di lingkungan SKPD agar mendaftarkan seluruh tenaga kerja Non PNS  baik pekerja tidak tetap  maupun pekerja harian lepas, termasuk pekerja borongan, pekerja waktu tertentu, perangkat Desa ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan minimal Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian.

 

Selanjutnya keempat, dalam hal melaksanakan proyek pembangunan agar mewajibkan para penyedia jasa, kontraktor/pemborong dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan termasuk proyek yang didanai APBDES(ADD).

 

Kelima, secara konsiten menjadikan BPJS Ketengakerjaan sebagai salah satu persyaratan pengurusan penerbitan izin  termasuk untuk IMB. Dan keenam, seluruh Desa agar menganggarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa dan BPD pada APBD tahun 2019/2020  dimana penahapannya sesuai peraturan yang berlaku.

 

Turut hadir dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Kepala Kepesertaan Bukan Penerima Upah Inggrid Mayasari, Para Camat Se Kabupaten Karo dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Taufik.   

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karo dalam amanahnya turut mendorong Pemerintah Daerah untuk  secara gencar mengoptimalkan BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam proyek jasa konstruksi, tenaga Honor Daerah dan Perangkat Desa.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Ekonomi

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Ekonomi

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya

Ekonomi

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya