Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diharapkan Beroperasi Tahun 2024

Herman - Rabu, 25 September 2019 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092019/6862_Kereta-Cepat-Jakarta-Surabaya-Diharapkan-Beroperasi-Tahun-2024.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat untuk menandatangani kelanjutan Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api (KA) Jakarta – Surabaya (Kereta Semi Cepat) melalui penandatanganan Summary Record On The Java North Line Upgrading Project di Jakarta, Selasa (24/09/2019).

 

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Minister of Economic Affairs Embassy of Japan Tadayuki Miyashita dan Dirjen Perkeretaapian Zulfikri. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadjimulyono, Duta Besar Jepang Masafumi Ishi dan Direktur Jembatan Bina Marga Iwan Jarkasih. 

 

Summary Record merupakan rumusan yang berisi kesepakatan kedua belah pihak terkait beberapa hal teknis seperti : lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock); tahapan Konstruksi; Sterilisasi Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover, underpass dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO); Pemberdayaan industri kereta api nasional atau konten local (local content); dan Skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).  Rumusan tersebut sangat penting bagi kelancaran tahapan selanjutnya dari Proyek Peningkatan Kecepatan KA Jakarta – Surabaya yaitu pelaksanaan Preparatory Survey oleh Tim JICA yang dijadwalkan akan selesai pada bulan Oktober 2020. 

 

Menhub Budi K. Sumadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Jepang yang sejak Tahun 2017 sudah sangat berperan aktif dalam proyek ini. Pada Bulan Juni 2019 sampai dengan Oktober 2020 nanti, pihak Jepang melalui JICA akan melaksanakan Preparatory Survey on Java North Line Upgrading Project. “Pada akhir Mei 2020, Tim Konsultan JICA akan memberikan hasil awal studi yang diharapkan dapat memberikan gambaran objektif bagi Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan, baik secara teknis, skema pembiayaan proyek maupun kebijakan operasional,” ungkap Menhub. 

Proyek ini, lanjut Menjub, tentunya diharapkan dapat segera dinikmati oleh masyarakat. Apabila pelaksanaan pengadaan tanah yang dijadwalkan pada Tahun 2021 berjalan dengan lancar, pelaksanaan konstruksi proyek ini diperkirakan dapat dimulai pada Tahun 2022, sehingga diharapkan pertengahan Tahun 2024 sebagian segmen sudah dapat dioperasikan. “Kami berharap segmen Jakarta – Cirebon dapat beroperasi terlebih dahulu pada Tahun 2024 dilanjutkan pengoperasian segmen berikutnya secara bertahap. Jadi kita harapkan 2025 sudah selesai sampai Surabaya,” kata Menhub. 

Beberapa manfaat dari dibangunnya proyek ini yaitu : mempercepat waktu tempuh perjalanan Ka Jakarta – Surabaya menjadi sekitar 5 Jam 30 Menit dengan kecepatan 160 Km/Jam, meningkatkan keselamatan karena tidak ada lagi perlintasan sebidang, dan diharapkan dapat memberdayakan Industri dalam negeri melalui optimalisasi konten lokal.

 

Dalam pembangunan ini Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang sepakat mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan, seperti halnya yang dilakukan dalam Pembangunan MRT Jakarta. Proyek pembangunan kereta semi cepat Jakarta – Surabaya itu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar

Ekonomi

Wakil Walikota Medan Gunakan Bus Listrik Berangkat ke Kantor

Ekonomi

Dishub Sumut Siapkan Mudik Lebaran 2025, Pastikan Jalur Aman, Cek Kendaraan, dan Mudik Gratis Tiga Moda

Ekonomi

Cuaca Ekstrem, Menhub Minta Penyelenggara Transportasi Waspada

Ekonomi

Transportasi Massal, Pemko Medan Luncurkan 60 Bus Listrik

Ekonomi

Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA, Dishub Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penjaga Perlintasan