Ditjen Pajak: Super Deduction Vokasi Untuk Dorong Keterlibatan Swasta Kembangkan SDM

Herman - Senin, 16 September 2019 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092019/5684_Ditjen-Pajak--Super-Deduction-Vokasi-Untuk-Dorong-Keterlibatan-Swasta-Kembangkan-SDM-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengakui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. 

 

Ia menjelaskan PMK yang memberikan insentif besar-besaran bagi wajib pajak badan yang terlibat dalam kegiatan vokasi itu dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan swasta dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. “Insentif pajak ini diberikan untuk mendorong keterlibatan pihak swasta untuk aktif mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pelatihan kerja,” kata Hestu dalam siaran persnya Minggu (15/09/2019). 

 

Hestu menjelaskan, melalui (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 itu wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut. “Untuk menerima fasilitas ini, wajib pajak harus telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi. Selain itu perusahaan juga harus telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak dalam keadaan rugi,” terang Hestu. 

Ia menyebutkan,  sekolah vokasi meliputi sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. 

 

Adapun jenis biaya yang dapat diakui untuk mendapatkan fasilitas ini termasuk biaya penyediaan tempat pelatihan, biaya instruktur atau pengajar, biaya barang atau bahan, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta, dan biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta program vokasi. “Fokus kompetensi yang didorong meliputi 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atau madrasah aliyah kejuruan, 268 jenis untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi, serta 58 jenis untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja,” terang Hestu. 

Menurut  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak itu, ragam jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor termasuk manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital. Untuk mendapatkan fasilitas ini, lanjut Hestu, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem online single submission.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Arus Balik Lebaran, Pertamina Sumbagut Bersama Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Layanan Energi

Ekonomi

Pemko Pematangsiantar Dukung Ground Check KPM oleh SDM PKH

Ekonomi

Gubernur Sumut Lantik Kepala BPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan

Ekonomi

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Pemanfaatan Sumber Daya Secara Bijak

Ekonomi

Wamen ESDM Sebut Pemangkasan Anggaran Akan Berdampak Signifikan

Ekonomi

Menteri UMKM Siapkan Aturan buat Gelontorkan KUR Khusus Rp 20 T