Beritasumut.com-Petani yang bergerak di bidang pertanian pangan adalah lini utama dari ketahanan pangan di Indonesia. Karena itu, sejak lama pemerintah mendukung penuh keberadaan petani bahan pangan ini. Salah satu bentuk dukungan pemerintah adalah dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Demikian sambutan Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH, diwakili Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman MM, saat membuka Ekspose Hasil Lapangan Inventarisasi dan Identifikasi Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Hotel JW Marriot, Senin (02/09/2019). Pembukaan ditandai pemukulan Gong oleh Sekda Kota Medan. Sekda atas nama Pemko Medan menyebutkan, LP2B ini hadir demi mengukuhkan pernyataan bahwa industri pertanian di bumi pertiwi tidak akan dibiarkan bekerja sendirian. "LP2B sangat diperlukan agar lahan yang terpakai untuk pertanian bisa tetap tersedia untuk memproduksi pangan yang diperlukan masyarakat Indonesia. Namun bukan hanya lahannya saja yang dilindungi dengan adalnya LP2B ini, melainkan juga memberikan perlindungan kepada petani," ujarnya dilansir dari Pemkomedan.go.id, Senin (02/09/2019). Dijelaskannya, apresiasi tinggi harus diberikan kepada para petani LP2B yang tetap konsisten menyediakan bahan pangan bagi masyarakat Indonesia. “Lahan Petaniaan Pangan Berkelanjutan (LP2B) mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mewujudkan ketahanan pangan yang layak,” jelasnya. Ekspose LP2B ini berlangsung dengan lancar. Tampak hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan Fachrul Husin Nasution, SH MKn, Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut Ir Sarwin MAP, dan Kepala BPS Medan Eni Nuriani Nasution. (BS09)