Awasi Maskapai, Menhub Harap Tarif Tiket Pesawat Jelang Lebaran Terjangkau Masyarakat

- Rabu, 01 Mei 2019 09:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042019/1285_Awasi-Maskapai--Menhub-Harap-Tarif-Tiket-Pesawat-Jelang-Lebaran-Terjangkau-Masyarakat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beserta jajarannya terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran nanti dapat dijangkau oleh masyarakat dan tidak merasa terbebani. Namun ia memaklumi bila biasanya pada high season seperti lebaran ada lonjakan harga jika dibandingan dengan hari-hari biasa.

 

“Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” ujar Menhub dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu (01/05/2019).

 

Terkait subclass harga tiket itu, Menhub mengaku akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Menhub.

 

Ditambahkan Menhub, Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” ujar Menhub.

 

Sementara itu terkait rencana mogoknya karyawan dan pilot Garuda Indonesia, Menhub berharap dibatalkan. Ia mengimbau kepada seluruh karyawan PT Garuda Indonesia tetap melaksanakan operasional seperti biasa dan tidak melakukan mogok kerja. Karena aksi pemogokan selain akan merugikan maskapai Garuda Indonesia sendiri, juga akan merugikan masyarakat banyak.“Mengenai rencana mogoknya karyawan dan pilot Garuda Indonesia, intinya kami belum mendapat suratnya (pemberitahuan) secara resmi. Saya harap itu tidak perlu dilakukan karena akan banyak merugikan banyak pihak seperti masyarakat maupun perusahaan Garuda Indonesia sendiri,” kata Menhub.

 

Jika serikat karyawan Garuda Indonesia ingin menyampaikan aspirasinya, menurut Menhub, dapat disampaikan secara musyawarah tanpa perlu adanya aksi mogok. Menhub mengimbau baik Pilot maupun pihak Manajemen PT Garuda Indonesia mengedepankan komunikasi.

 

Terkait polemik yang terjadi di Garuda saat ini, termasuk soal kondisi keuangan Garuda, Menhub berkomentar bahwa perihal laporan keuangan Garuda bukan domain dari Kementerian Perhubungan. Menurut Menhub unsur seperti pelayanan, keamanan dan keselamatan penerbanganlah yang menjadi kewenangan dari Kemenhub selaku regulator.

 

“Usaha penerbangan banyak melibatkan berbagai unsur seperti pelayanan, keamanan dan keselamatan, tentunya saya beserta jajaran Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia agar ke depannya segala aspek tersebut dapat terus ditingkatkan. Perihal laporan keuangan garuda bukan domain dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator, tidak ada kapasitas saya mengomentari hal tersebut,” terang Menhub.

 

Menhub mengingatkan, Garuda Indonesia telah memiliki komitmen untuk selalu menerapkan standar tata kelola yang terbaik dengan selalu berusaha untuk menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) melalui berbagai usaha perbaikan dan peningkatan.“Hasil penilaian GCG Garuda yang semakin baik diperoleh melalui perbaikan dan penyempurnaan dari apa yang telah dilakukan. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan (Garuda Indonesia) dalam menerapkan GCG,” pungkas Menhub. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Lebaran 13-14%, Berlaku 2 Minggu

Ekonomi

Pemerintah Terus Bahas Diskon Tiket Pesawat Momen Libur Lebaran

Ekonomi

Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI Rudy Sulistyanto Hadiri Peringatan Harhubnas ke-76 di Sorong

Ekonomi

Pengembangan Kuala Tanjung PIE, Pelindo 1 Jalin Kerjasama Strategis bersama Port of Rotterdam dan Zhejiang Seaport Group

Ekonomi

Anggawira HIPMI: Maskapai Garuda Indonesia Harus Lebih Tangguh Membangun Identitas Indonesia

Ekonomi

Lion Air Group Siap Beroperasi Kembali Mulai 1 Juni 2020, Armada Lion Air, Wings Air, Batik Air Berikan Syarat Ini untuk Penumpang