Mulai Tahun 2020, Pemerintah Targetkan Bangun Jargas 1 Juta SR per Tahun

- Minggu, 31 Maret 2019 09:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032019/1374_Mulai-Tahun-2020--Pemerintah-Targetkan-Bangun-Jargas-1-Juta-SR-per-Tahun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Pemerintah menargetkan akan membangun 1.000.000 sambungan rumah (SR) jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) setiap tahun,  mulai 2020 mendatang. Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor  6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 23 Januari 2019.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, dilansir dari Migas.esdm.go.id, Minggu (31/03/2019) menuturkan, pada saat ini pemerintah hanya mampu membangun sekitar 90.000 SR hingga 100.000 SR setiap tahunnya. Jumlah tersebut dianggap terlalu kecil, mengingat rumah tangga di Indonesia sekitar 67-68 juta. Padahal, apabila Pemerintah ingin mengurangi impor LPG, maka pembangunan jargas harus dilakukan dalam jumlah besar. Oleh karena itu, Pemerintah bersama BUMN migas akan melakukan pembangunan jargas secara masif. 

 

“Pemerintah barusan menerbitkan Perpres untuk pembangunan jaringan rumah tangga ke depan. Jadi ini implentasinya tahun 2020. Targetnya itu satu tahun dibikin 1 juta rumah tangga, kalau dananya ada,” ujar Ignasius Jonan.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menambahkan, Pemerintah bersama BUMN migas pada bulan Agustus atau September mendatang akan menentukan besaran anggaran untuk pembangunan jargas tahun 2020. “Untuk 2020, nanti kita tentukan anggarannya bulan Agustus atau September. Nanti sama-sama PGN juga. (Dananya) tidak hanya dari APBN,” katanya.

 

Dalam Pasal 20 Perpres tersebut dinyatakan, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN migas penerima penugasan untuk melakukan pengembangan jargas. Pengembangan jargas ini dapat dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN migas penerima penugasan. Pengembangan jargas yang dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, diutamakan untuk keperluan rumah tangga. Dalam rangka optimalisasi jargas, BUMN migas penerima penugasan dengan biayanya sendiri dapat mengembangkan jargas bagi pelanggan kecil, dengan tetap mengutamakan kebutuhan rumah tangga. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pertamina Sumbagut Bersama BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumbar

Ekonomi

Akses Jalan Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Ekonomi

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara

Ekonomi

Bahas Ketahanan Energi Bersama Mahasiswa Universitas Pertamina, Ini Pesan Komisaris Utama PT Pertamina

Ekonomi

Percepat Hilirisasi, Pemerintah Akan Bangun Refinery 1 Juta Barrel

Ekonomi

Produksi Minyak PHE Tembus 553,67 Ribu Barel/Hari