Beritasumut.com-Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH saat menanggapi aksi unjuk rasa ratusan warga mengatasnamakan pedagang pasar TPO Kota Tanjungbalai, awal pekan kemarin, mengungkapkan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.Oleh karena itu, Pemko Tanjungbalai wajib mendukung dan menjalankan Peraturan Pemerintah Pusat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Jadi terkait melegalkan impor pakaian bekas yang menjadi tuntutan Para Pedagang, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai akan mengikuti saran Pemerintah dan tetap berpedoman pada Permendag No.51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas," ujar Syahrial seperti dilansir dari laman tanjungbalaikota.go.id, Minggu (13/01/2019). Syahrial menjelaskan, Pemko Tanjungbalai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai dalam bulan ini akan menggelar Rapat Koordinasi guna mencari solusi yang terbaik dalam penyelesaian masalah ini. Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai juga telah melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada beberapa bulan yang lalu menyikapi masalah ini, namun hasilnya Pemerintah Pusat tetap pada keputusannya tidak dapat melegalkan impor pakaian bekas. "Kalaupun memungkinkan untuk ditinjau ulang oleh Pemerintah Pusat, khususnya terkait melegalkan impor Pakaian Bekas di Kota Tanjungbalai. Bagaimana Teknisnya Pemko Tanjungbalai tetap menunggu Petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat. Jika nantinya ada perubahan diperbolehkan dengan alasan tertentu Tentunya kami (Pemko) Tanjungbalai akan bersyukur karena hal ini tentunya sangat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi masyarakat tanjungbalai nantinya. Perlu diketahui sebagian besar masyarakat Tanjungbalai menggantungkan hidupnya dengan berdagang Pakaian Bekas di Pasar TPO," papar Syharial.(BS09)