Beritasumut.com-Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza menyatakan keberatan dengan dikeluarkannya Kebijakan Ekonomi XVI tentang dibukanya 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). “Selain merugikan, kebijakan ini juga mengancam keamanan negara,” kata Jamalul Izza melalui siaran persnya, Minggu (25/11/2018). Menurut Jamal, ada delapan bidang usaha sektor komunikasi dan informasi yang terimbas oleh kebijakan ekonomi ini, yang mayoritas pelakunya adalah anggota APJII. Terkait Kedaulatan Digital Bangsa, Jamal, mengatakan, jika jasa interkoneksi internet (NAP) diperbolehkan dimiliki 100% oleh asing, maka itu sama saja menyerahkan gerbang-gerbang perbatasan digital kita 100% kepada pihak asing. “Bayangkan apabila kita menyerahkan gerbang perbatasan konvensional kita untuk dikelola 100% asing, apa jadinya negara kita ini. Kami di industri tidak habis pikir, apakah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan ini, para pemangku kebijakan ini benar-benar memahami situasi dan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Padahal baru saja issue PP82 dimana data Indonesia boleh diletakan di negara asing yang masih ramai diperdebatkan dan belum tuntas, sekarang kebijakan Relaksasi DNI yang dimana seluruh industry digital lokal termasuk di dalamnya boleh diserahkan 100% ke asing malah diterbitkan. Apakah masa depan digital bangsa kita akan kita serahkan 100% ke Asing ?” kata Jamal. Ini belum lagi, isu ancaman keamanan negara dan kedaulatan siber apabila kebijakan tersebut benar benar diterapkan. Tidak hanya leluasa memantau segala informasi yang bersifat digital, tetapi juga aset-aset siber yang krusial milik negara seperti infrastruktur jaringan telekomunikasi, transportasi, satelit, dan listrik, semuanya akan dimonitoring asing. Diungkapkan Jamal, relaksasi kebijakan itu seakan muncul begitu saja tanpa ada diskusi dengan para pemangku kepentingan. APJII sebagai organisasi internet terbesar di Indonesia, tidak dilibatkan dalam proses rencana pengambilan keputusan ini. “APJII tidak pernah dilibatkan dalam proses keluarnya relaksasi kebijakan tersebut,” tegas Jamal. Dikatakan kata Jamal, APJII sangat memahami apa yang menjadi dasar keputusan pemerintah melalui relaksasi kebijakan tersebut. Namun seyogyanya pemerintah juga harus memikirkan nasib mayoritas pelaku usaha lokal juga aspek kedaulatan digital Merah Putih kita ini. Sementara itu Sekretaris Jenderal APJII, Henri Kasyfi Soemartono mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi XVI memiliki beberapa kelemahan dari beberapa sudut pandang setidaknya terkait kedaulatan digital bangsa dan perlindungan bagi pelaku usaha lokal khususnya tingkat kecil dan menengah. “Memang relaksasi DNI ini akan mengundang investasi luar negeri ke pelaku usaha terkait, namun itu hanya akan memberikan manfaat kepada segelintir pelaku usaha, khususnya yang berskala besar. Sedangkan yang lain atau sekitar 400-an pelaku usaha lainnya akan tergilas habis oleh segelintir pelaku usaha yang semakin mendapatkan empowerment dari investasi asing ini. Ini jelas berpotensi untuk ‘membunuh’ pelaku usaha di sektor ini yang berskala UKM. Apalagi, sebagian besar anggota APJII adalah UKM,” lanjut Henri. Kondisi ini, kata Hendry, belum lagi termasuk ancaman beberapa perusahan asing yang mempunyai konsep ‘Global ISP’ tanpa bekerjasama dengan ISP lokal. “Dengan relaksasi DNI ini, konsep Global ISP ini semakin dimudahkan. Ini tentu tidak baik bagi kelangsungan bisnis mayoritas dari 400-an ISP (Internet Service Provider) Indonesia,” kata Hendry. Sedangkan Ketua Pengurus Wilayah APJII Sumatera Utara, Bambang Heru Wijaksono, meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, karena akan berdampak mematikan UKM yang melaksana usaha dibidang komunikasi dan informasi baik yang berada di daerah maupun di pusat. Seperti diketahui Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan baru melaluiKebijakan Ekonomi XVI tentang dibukanya 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dari 54 bidang usaha itu, 25 di antaranya terbuka untuk asing 100 persen. Di sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebanyak 8 bidang usaha yang masuk ke dalam 25 bidang usaha yang 100 persen dibuka untuk asing, di antaranya Jasa sistem komunikasi data, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content, Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya, Jasa akses internet, Jasa internet telepon untuk kepentingan publik dan Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.(BS03)