Pemerintah Tugaskan PT Pelindo I Bangun dan Operasikan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung

Herman - Jumat, 12 Oktober 2018 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102018/8198_Pemerintah-Tugaskan-PT-Pelindo-I-Bangun-dan-Operasikan-Pelabuhan-Internasional-Kuala-Tanjung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan bahwa pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan satu Proyek Strategis Nasional yang perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya, pemerintah memandang perlu melakukan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Atas pertimbangan tersebut, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara.

 

“Percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan  infrastruktur kemaritiman, pengembangan pusat logistik, pengembangan industri, dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

 

Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud terdiri atas: 1. Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan 2. Kawasan Industri Kuala Tanjung.

 

“Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud merupakan pelabuhan internasional yang berperan melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo), curah cair, dan curah kering yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung,” bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres ini.

 

Pemerintah, tegas Perpres ini, menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) untuk: 1. Membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan 2. Membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung.

 

Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.

 

Untuk penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung, menurut Perpres ini, dilaksanakan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero).

 

“Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pembentukan badan usaha patungan antara PT Pelindo I dan PT Inalum,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

 

Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan penugasan untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung, menurut Perpres ini, dapat bersumber dari: a. modal perusahaan; b. pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; c. pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah; dan/atau d. pendanaan lainnya.

 

Mulai Tahun 2018

 

Disebutkan dalam Perpres ini, PT Pelindo I (Persero) melakukan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung mulai tahun 2018.

 

Sedangkan untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, PT Pelindo I, PT Inalum, dan badan usaha patungan yang dibentuk dapat melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan secara bertahap dan mengoperasikan Kawasan Industri Kuala Tanjung mulai tahun 2018.

 

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung, dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 September 2018.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura Akan Beroperasi Tanpa Tarif Mulai 9 Maret 2025

Ekonomi

Jelang Idulfitri 2025, Hamawas Lakukan Pemeliharaan Jalan Tol di Sumut

Ekonomi

Delegasi Zhejiang Seaport Group Ningbao Berkunjung ke PMT Terminal Belawan dan Kuala Tanjung

Ekonomi

Subholding Pelindo Multi Terminal Resmi Beroperasi di Pelabuhan Belawan dan Tanjung Intan

Ekonomi

Subholding Pelindo Multi Terminal Resmi Beroperasi di Terminal Pelabuhan Dumai

Ekonomi

PT Prima Multi Terminal Rayakan HUT ke-7, Melesat Lebih Kencang Kelola Pelabuhan Kuala Tanjung