Beritasumut.com-Untuk memastikan kelancaran pendistribusian tabung Gas Elpiji 3 Kilogram (KG) bersubsidi tak terkendala di Kota Medan, DPRD Kota Medan mengusulkan untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan, melalui rapat paripurna, Senin (17/09/2018). Dalam rapat paripurna itu, Ketua Prolegda, Hendrik Halomoan Sitompul mengungkapkan tujuan pembentukan Ranperda itu untuk mendukung pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi dan akan dibentuk tim kordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem distribusi tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan. Selain itu, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kilogram bersubsidi,” jelasnya saat membacakan penjelasan pengusul Ranperda di rapat paripurna tersebut. (BS07)