Soal Ojek Online, DPR Tanyakan Ketegasan Pemerintah

Herman - Senin, 04 Juni 2018 12:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062018/5190_Soal-Ojek-Online--DPR-Tanyakan-Ketegasan-Pemerintah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Pimpinan Komisi V DPR RI meminta pemerintah tegas dan segera menentukan sikap akan melegalkan ojek online atau tidak. Jika ingin melegalkan ojek online, Komisi yang membidangi transportasi ini juga mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan aturan hukumnya.

 

“Saya sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam raker, pekan, agar pemerintah tegas menyikapi ojek online. Apakah pemerintah ingin memasukkannya sebagai bagian dari angkutan umum atau tidak. Termasuk apakah ingin merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau tidak. Sikap tegas  pemerintah  sangat kita tunggu,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.

 

Menurut Sigit, pemerintah harus segara menuntaskan payung hukum untuk ojek online agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Apalagi, saat ini keberadaan ojek online sudah tidak bisa dibendung mengingat pemerintah belum mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman.

 

“Saya tidak setuju jika pemerintah mengulur-ulur waktu soal kepastian ojek online ini apakah akan dilegalkan atau tidak. Sebaiknya segera diputuskan. Bahaya jika dibiarkan terus tanpa aturan. Kita harus memberikan kepastian hukum pada jutaan driver ojek online,” kata Sigit.

 

Sigit menyarankan Pemerintah  menggunakan pasal 47 UU LLAJ sebagai pintu masuk untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai alat transportasi umum. Apalagi, saat ini keberadaan ojek online sudah tidak bisa ditahan mengingat pemerintah belum mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman dan aman.

 

“Jika pemerintah mau cepat, kita bisa menggunakan pasal 47 UU LLAJ sebagai pintu masuk ojek online dengan memberikan pasal-pasal yang bisa menegaskan posisi ojek online sebagai transportasi umum dalam aturan turunannya. Kita punya pengalaman saat pemerintah mengusulkan revisi UU Pelayaran dan ingin menghapus azas cabotage. Kita bisa mengakomodirnya lewat revisi aturan dalam  peraturan pemerintah (PP). Begitu juga dengan ojek online ini, kita bisa menyiapkan aturan turunnya mulai dari PP hingga peraturan menteri,” kata Sigit.

 

Selain kepastian hukum ojek online, Sigit juga meminta pemerintah melakukan pembatasan quota driver disetiap daerah. Tujuannya agar pihak aplikator tidak semena-mena terhadap driver dan driver bisa mendapatkan haknya sebagai mitra kerja.

 

“Kami mendapat banyak keluhan soal bagaimana arogansinya pihak aplikator. Tanpa pembatasan kuota, driver tidak bisa memposisikan diri sebagai mitra karena pihak aplikator dapat semaunya menerima mitra baru. Akhirnya driver yang dirugikan,” kata Sigit.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Ojol hingga Promo Hemat bagi Konsumen

Ekonomi

Kadin Sumut Peduli Ojol Salurkan Bantuan 4 Ton Beras di Medan

Ekonomi

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online

Ekonomi

Menaker Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR

Ekonomi

Buat Laporan Palsu dan Terbukti Konsumsi Narkoba, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Ekonomi

RASBN Sosialisasi dan Bagi Stiker Gratis Parkir Berlangganan kepada Ojol