Beritasumut.com-Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung menyebut berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 menggap telah terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di PD Pasar Kota Medan. Politisi PDIP ini mengaku berdasarkan laporan keuangan 2017, PD Pasar Kota Medan menghasilkan Rp1,4 miliar keuntungan sepanjang 2017. Di mana, 50 % dari keuntungan telah disetorkan ke kas daerah sebagai deviden. Dikatakannya, berdasarkan hasil laporan Pansus setelah rapat bersama Dirut PD Pasar. Diketahui, jumlah pedagang di 54 pasar mencapai 22.000 pedagang dengan retribusi Rp4.000/pedagang. Jika dikalikan maka diperoleh Rp88 juta/hari dan ketika dibagi 54 pasar maka jumlahnya adalah Rp1.629.000/pasar/hari. Sementara PD Pasar hanya bisa menyumbang keuntungan Rp1,4 miliar/tahun. Jika dibagikan 54 pasar dan dibagikan 360 hari atau satu tahun maka hasilnya Rp72.000/hari/pasar. Terjadi selisih yang cukup besar dari perhitungan Pansus LKPj 2017 dengan laporan keuntungan yang diperoleh PD Pasar tahun 2017. Apabila Rp1.629.000 - Rp72.000 diperoleh Rp1.557.000. Jika jumlah tersebut dikalikan 360 hari maka hasilnya Rp560.520.000/tahun/pasar. Jika dikalikan dengan 54 pasar maka hasilnya Rp30.268.080.000. "Hal ini menunjukkan adanya kebocoran PAD dan menjadi catatan kritis bagi kinerja jajaran Direksi PD Pasar," katanya saat membacakan rekomendasi Pansus LKPj 2017 pada sidang paripurna di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (28/05/2018) sore. Politisi PDIP ini menyebut jumlah 22.000 pedagang yang disampaikan oleh Dirut PD Pasar masih terlalu kecil. Dikaruniai, ketika dibagi ke 54 pasar maka setiap pasar rata-rata dihuni 407 pedagang. Lantas Henry Jhon mengambil contoh jumlah pedagang di Pusat Pasar. Dilokasi itu berdasarkan data yang diperoleh dari PD Pasar terdapat 3.371 pedagang. Padahal, yang dilantai 1 dan 2 Saha sudah lebih 3.000 pedagang. Kemudian Pasar Petisah hanya 2.415 pedagang. Padahal, jumlah aslinya lebih dari 3.000 pedagang. Melihat banyaknya jumlah pasar tradisional dan besarnya anggaran yang diberikan Pemko Medan. Maka PD Pasar sudah seharusnya bekerja dengan sungguh-sungguh dan mampu memperbaiki sistem manajemen untuk memperbaiki kinerja secara internal dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana di Pasar yang ada di Kota Medan. "Demi mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, untuk itu kami memberikan cacatan strategis yakni merekomendasikan agar Wali Kota sebagai pejabat pemegang kekuasaan barang milik daerah untuk mengevaluasi (copot) jajaran Direksi PD Pasar kota Medan karena dianggap tidak memiliki kompetensi dalam mengemban jabatannya," tuturnya. (BS07)