Beritasumut.com-Anggota DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan berjanji akan membawa persoalan pengalihan Pasar Pringgan Kota Medan ke ranah hukum. Sebab, dia melihat ada kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait pengalihan pengelolaan pasar pringgan ke PT Parbens. ”Untuk persoalan Pasar Pringgan ini sekali lagi saya katakan tidak ada berpihak kepada siapa pun termasuk kepada pihak ketiga atau sebaliknya pedagang. Kita hanya ingin menegakan aturan, tapi karena sudah keluarkan surat dari Penerintah Kota Medan bahwa pengalihan Pasar Pringgan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Maka tegas saya nyatakan persoalan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” kata Boydo usai bertemu dengan para pedagang Pasar Pringgan, Selasa (22/05/2018). Politisi PDIP ini menyebut dengan membawa persoalan ini keranah hukum maka akan diketahui apakah kebijakan Pemko Medan keliru atau tidak. "Biarkan saja Pemko Medan mengeluarkan fatwa apapun. Tapi kajian yang mendalam akan dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Poldasu. Ini akan saya laporkan dengan melibatkan tim advokasi PDI Perjuangan,” tegasnya. Boydo tetap bersikukuh menyatakan bahwa langkah yang dilakukan Pemko Medan sudah melanggar dari sisi aturan. ”Waktu saya memimpin Komisi C DPRD Kota Medan kawasan Pasar Pringgan diambil ahli dari pihak ketiga karena kontrak telah habis untuk segera diserahkan kepada Pemko Medan. Tapi pasca dilakukan pengambilalihan itu tidak berapa lama justru diserahkan kepada pihak ketiga lagi. Ini ada apa dengan Pemko Medan? Jadi biarkan aparat hukum yang melakukan kajian,” ucapnya. Dipaparkan Boydo, kawasan Pasar Pringgan seharusnya tidak boleh diahlihkan kepada pihak ketiga. "Harusnya dipahami dalam aturan Permendagri untuk pengalihan memang tidak diperlukan persetujuan dari DPRD. Harus dipahami bersama, Pasar Pringgan itu bagian dari aset terpisah yang saat ini masih ada sistem sewa kepada pedagang, oleh PD Pasar Kota Medan sebagai pengelola. Kenapa diserahkan kepada pihak ketiga? Sementara pedagang masih memiliki hak sebagai penyewa kepada PD Pasar Kota Medan. Ini seharusnya tidak boleh dan harus dipahami bersama serta telah melanggar aturan,” jelasnya. Sebelumnya, Boydo HK Panjaitan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pedagang yang merasa prihatin karena hampir 53 pasar di Kota Medan tidak dilakukan pembenahan dengan baik. Dalam pertemuan ini sejumlah pedagang Pasar Pringgan turut 'mangulosi' Boydo HK Panjaitan karena telah peduli dan memberikan atensi kepada para pedagang. Seperti diketahui, Badan Pengawas BUMD Kota Medan telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan PT Parbens, terkait pengelolaan Pasar Pringgan. Kebijakan itu menimbulkan pro-kontra, bahkan pedagang juga ada yang menolak kebijakan tersebut. (BS07)