Beritasumut.com-PD Pasar Kota Medan dituding melakukan pungutan liar (Pungli) karena mengutip retribusi kepada pedagang pada pasar yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Direktur Keuangan PD Pasar Kota Medan, Osman Manalu menyebut bahwa status pasar induk dan beberapa pasar tradisional lain yang mereka kelola adalah pinjam pakai. Diakuinya, pasar induk, pasar kampung lalang, pasar Marelan belum menjadi aset PD Pasar karena belum ada penyerahan dari Pemko Medan. "Pasar itu statusnya pinjam pakai," ujar Osman ketika dihubungi, Rabu (21/03/2018). Dia mengatakan 10 persen dari pendapatan bruto yang diterima PD Pasar dari retribusi pedagang diserahkan kepada Pemko Medan. "Selain deviden, 10 persen dari pendapatan bruto disetor ke kas Pemko Medan. Penyerahan dilakukan setiap tahun, setelah keluar laporan keuangan PD Pasar diaudit," terangnya. Akan tetapi, Osman enggan membeberkan berapa nominal yang disetorkan ke kas Pemko Medan dari retribusi pedagang. "Tidak benar kalau dibilang pungli, ada payung hukumnya kok," pungkasnya.(BS07)