Presiden Minta Divestasi 51% Saham Freeport Selesai April

Herman - Selasa, 06 Maret 2018 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032018/8554_Presiden-Minta-Divestasi-51--Saham-Freeport-Selesai-April.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proses pelepasan (divestasi) 51% saham PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bisa diselesaikan sebelum akhir April 2018.

 

“Arahan Bapak Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia yang merupakan simbol kedaulatan negara kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya,” kata Iganasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam konperensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (05/03/2018).

 

Mengenai mekanisme pembelian saham divestasi tersebut, Jonan menjelaskan, Pemerintah akan membeli saham dari participating interest Rio Tinto, dan sisanya dari saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper.

 

“Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden 51%. Satu kita akan mengambil alih participating interest Rio Tinto 40% yang akan dikonversi menjadi saham, dan sisanya akan diambil dari kepemilikan saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama,” jelas Jonan.

 

Saat ditanya mengapa Pemerintah tidak menunggu saja kepemilikan PT Freeport Indonesia sampai akhir masa kontrak, Menteri ESDM menjelaskan, kalau menunggu hingga tahun 2021 kita ambil alih, maka pemerintah harus membayar sekurangnya nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan di situ, bukan nilai tambang.

 

Terkait kemungkinan PT Freeport mengajukan ke arbritase internasional dalam kasus kewajiban divestasi saham sebelum berakhir masa kontrak tahun 2021, Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengakui bahwa di dalam kontrak PT Freeport di pasal 32 dinyatakan, bahwa perusahaan berhak mengajukan perpanjangan. Namun  menurut dia, ini merupakan permasalahan tersendiri.

 

“Didalam kontrak dinyatakan, Pemerintah tidak bisa menahan tanpa alasan yang kuat, jadi itu yang jadi perhatian juga, sedangkan mengenai perhitungan bukunya, kita tidak dapat menghitung secara pasti bagian mana yang bisa diganti tetapi yang jelas diatur didalam kontrak setiap barang-barang yang dimiliki perusahaan apabila ingin dipindah tangankan atau ingin dimiliki oleh siapapun atau sudah terminasi itu harus diganti atau dipindahkan dalam waktu tertentu,” ujar Bambang, seperti dilansir setkab.go.id.

 

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antarkedua belah pihak.  Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter.

 

Pembahasan pokok-pokok untuk keempat hal itu telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan. Hasil perundingan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

TNI dan PT Freeport Indonesia MoU Pengamanan

Ekonomi

Pengambilalihan Freeport Dilakukan di Eranya, Jonan: Perundingan Sebelumnya Tidak Jadi Dasar

Ekonomi

Sah Jadi Milik Inalum, Kontrak Karya PT Freeport Berubah Jadi IUPK

Ekonomi

Dua Tahun Proses Negosiasi, PT Freeport Akhirnya Sah Jadi Milik Inalum

Ekonomi

Divestasi Freeport Melalui Participating Interest Rio Tinto, NasDem Minta Pemerintah Hati-hati

Ekonomi

Pemerintah Beri 10 Persen Saham Divestasi PT Freeport Kepada Pemprov Papua dan Pemkab Mimika