Beritasumut.com-Pedagang Pasar Tradisional Marelan, Kota Medan mengeluhkan keluhkan peraturan pembayaran untuk lapak berjualan di gedung yang baru di bangun oleh Pemko Medan tersebut. Pasalnya, pedagang diharuskan membayar uang muka Rp 3 juta-Rp 5 juta per satu lapak dagang. Namun, hingga saat ini, pedagang tidak mengetahui uang muka yang dibayarkan itu untuk apa dan apakah ada cicilan lagi nantinya yang akan dilakukan berapa lama. Sebagian pedagang pasar Marelan saat ini sudah rata membayar uang muka ini, namum banyak pedagang yang telah bayar uang muka, tetapi belum juga menerima lapak untuk berdagang. Menurut Ima, salah seorang pedagang, informasi yang telah diberikan kepada mereka bahwa lapak tersebut telah habis, hal ini dikarenakan banyaknya pedagang baru dan pedangang luar yang ikut masuk, sedangkan pihak PD Pasar telah menjanjikan untuk memprioritaskan pedagang lama untuk menempati lokasi dagang yang baru tersebut. “Saya sudah bayar uang mukanya tiga juta, tapi sampai sekarang belum juga dapat meja (lapak) kata mereka meja nya sudah habis, ntah macam mana gitu, kami para pedagang lama malah rata yang belum dapat meja,” ungkapnya, Rabu (14/02/2018). Ditempat yang berbeda, Murni pedagang lainnya yang mengalami nasib sama telah membayar uang muka, namun tidak kunjung juga mendapatkan lapak untuk ia berjualan juga mengeluhkan hal yang sama, bahkan ia juga tidak mengetahui yang di bayarkan itu uang muka untuk apa. “Saya tidak tau itu untuk apa, di bilang bayar uang muka ya saya kasi, tapi saya juga bingung itu uang muka apa, apakah nantinya lapak itu bila sudah lunas akan menjadi hak milik kami, dan pemerintah tidak meminta lapak itu lagi atau bagaimana. Kalau sebab itu bukan biaya yang sedikit yang diminta kepada kami para pedagang ini,” ungkap Murni. Pedagang berharap adanya kejelasan yang diberikan kepada mereka, apabila memang mereka tidak diterima di lokasi dagang yang baru ini, mereka meminta agar uang mereka yang terlah diberikan segera dikembalikan. (BS08)