Beritasumut.com-Lima Kepala Daerah (KDH) dan DPRD Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terancam belum bisa menerima hak keuangan. Hal ini menyusul belum adanya keputusan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) kabupaten/kota 2018 yang diberi batas waktu sebelum tahun anggaran 2017 berakhir. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Raja Indra Saleh didampingi Kepala UPT Penyuluhan dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota Wilayah I, Dani Lubis mengatakan bahwa hingga Kamis (04/01/2018) lima daerah belum menyerahkan draft Ranperda APBD 2018 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Kelima daerah ini Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Nias Utara, Kota Tanjung Balai dan Padang Sidempuan. “Untuk Labuhan Batu, informasinya besok Jumat (05/01/2018) baru persetujuan bersama. Sedangkan yang lain masih pembahasan dengan dewan (DPRD). Jadi pedomannya adalah pengambilan Keputusan Bersama sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun (2018). Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomro 12/2017 (tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah),” katanya. Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Raja, pada Pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa diamanatkan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dijatuhi sanksi administratif. Selanjutnya pada ayat (2) huruf o dinyatakan bahwa pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya antara lain apabila persetujuan bersama tidak dilakukan tentang APBD sebelum dimulainnya tahun anggaran setiap tahun (2018). Pada pasal berikutnya (37), juga tertulis bahwa sanksi dijatuhkan oleh Presiden, Menteri, dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud. Selanjutnya disebutkan beberapa sanksi diantaranya teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3-6 bulan, penundaan evaluasi ranperda, penundaan dan pemotongan DAU atau dana bagi hasil dan lainnya. “Jadi kalau mengacu aturan tersebut, nanti akan dilihat keterlambatan itu ada dimana, apakah kepala daerah, DPRD atau keduanya. Kita sudah menyurati kabupaten/kota meminta percepatan untuk persetujuan bersama,” tambah Dani. Lebih jauh lanjut Dani, sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan tersebut akan diberikan setelah keluar hasil pemeriksaan perihal penyebab keterlambatan pengambilan keputusan persetujuan bersama di masing-masing daerah. Jika disebutkan, baik kepala derah/wakil kepala daerah, DPRD maupun keduanya, maka seluruh gaji dan tunjangan tidak akan diberikan selama enam bulan. Dengan demikian, hak yang biasanya diterima oleh bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota serta seluruh anggota DPRD (anggota dan pimpinan), terancam diberhentikan selama satu semester. Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman Hasibuan menyebutkan bahwa hingga kini, beberapa daerah masih dalam proses eksaminasi untuk diberikan legalitas hasil evaluasi oleh Pemprov Sumut. Disampaikannya, ada tiga kabupaten/kota yang masih diproses yakni Gunung Sitoli, Madina dan Kota Medan. “Untuk Kota Medan sekarang masih proses evaluasi juga, belum masuk ke kita. Karena setelah dari BPKAD evaluasinya, kita tinggal mengeksaminasi, untuk ditandatangani (Gubernur),” tandas Sulaiman. (BS03)