Bantu Masyarakat, Gubernur Sumut Putihkan Denda PKB dan BBNKB Periode 15-29 Desember 2017

Herman - Minggu, 10 Desember 2017 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122017/8166_Bantu-Masyarakat--Gubernur-Sumut-Putihkan-Denda-PKB-dan-BBNKB-Periode-15-29-Desember-2017-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Guna meringankan masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Erry Nuradi mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2017, tanggal 8 Desember 2017.

 

"Informasi yang beredar di media sosial soal keringanan bagi penunggak pajak itu benar dan memang sudah ada Pergubnya. Ini suatu bentuk kebijakan Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak kenderaannya. Kita berharap dengan diputihkannya denda itu masyarakat akan bersedia membayarkan kewajiban mereka untuk membayar pajak kenderaan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (Sumut) Dr Sarmadan Hasibuan SH MM, kepada wartawan, Minggu (10/12/2017).

 

Dijelaskan Sarmadan dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa tenggat waktu pembayaran PKB dan BBNKB tanggal 15 hingga 29 Desember 2017. Mengingat waktunya yang begitu sempit Sarmdan pun mengingatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut.

 

Disinggung terkait antisipasi bakal membludaknya masyarakat yang datang ke kantor Samsat di seluruh Sumut lanjut Sarmadan pihaknya akan menggelar rapat lanjutan bersama Kasatlantas dan Jasa Raharja Kabupaten Kota di Sumut untuk membicarakan teknis sekaligus antisipasi tidak terlayaninya masyarakat pada Selasa mendatang (12/12/2017). 

 

"Dengan waktu yang singkat tentu diperkirakan masyarakat akan membludak di Kantor-kantor Samsat. Kalau kita inginnya pelayanan dapat dilakukan hingga Pukul 12 malam agar seluruh masyarakat dapat terlayani. Tapi ini nanti akan kita bicarakan lebih lanjut karena memang yang sulit itu pihak Kepolisian. Karena kita tau memang mereka juga sedang disibukan dengan operasi Lilin Toba," terang Sarmadan.

 

Lebih lanjut dijelaskan Sarmadan, beberapa daerah yang dinilai rawan membludaknya masyarakat di Kantor Samsat selain kawasan Medan Selatan dan Kantor Samsat Putri Hijau Medan juga Kota Pematang Siantar, Tebing Tinggi dan Rantau Parapat.

 

Sekedar informasi sebelumnya sempat beredar kabar tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 89 Tahun 2017, tgl. 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disejumlah media sosial. Dalam Pergub tersebut dijelaskan 1. Pembebasan Sanksi Administrasi/Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor;

2. Pembebasan Pokok BBNKB untuk Penyerahan Kedua (II) dst. Dengan ketentuan, berlaku bagi WP yang melakukan pendaftaran dan pembayaran sejak tgl 15 s/d 29 Desember 2017. Jika pembayaran dilakukan setelah tgl 29 Desember 2017, maka tidak berlaku ketentuan sesuai Pergubsu dimaksud.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak

Ekonomi

Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi

Ekonomi

Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025

Ekonomi

Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara

Ekonomi

Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor

Ekonomi

Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemko Medan Gelar Razia Gabungan Secara Rutin