Berlaku Mulai Besok, Inilah Payung Hukum Angkutan Online

Herman - Selasa, 31 Oktober 2017 12:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/2579_Berlaku-Mulai-Besok--Inilah-Payung-Hukum-Angkutan-Online.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Setelah melalui serangkaian proses pembahasan,  uji publik, dan sosialisasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 24 Oktober 2016 lalu  menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor: 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini menjadi payung hukum angkutan taksi online.

 

“Peraturan Menhub ini merupakan peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo,dalam siaran persnya Selasa (31/10) pagi.

 

Sebelum PM No: 108 Tahun 2017 itu diteken, menurut Sugihardjo, pihaknya telah melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia, seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon masyarakat diberbagi daerah terkait dengan aturan taksi online ini.

 

“Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali, karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum,” kata Sugihardjo, seperti dilansir setkab.go.id.

 

Diakui Sekjen Kemenhub, jika masih ada yang tidak puas terkait Peraturan Menhub yang mengatur tentang angkutan online ini. Namun ia menegaskan, bahwa Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dlm hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.

 

9 Subtansi

 

Menurut Sekjen Kemenhub, Sugihardjo, ada 9 (sembilan) substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.

 

Substansi pertama Argometer, yaitu bahwa besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi, taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

 

Ketiga, Pengaturan Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

 

Keempat STNK, atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

 

Keenam, Domisili TNKB menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

 

Kedelapan,  SRUT atau salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, Pengaturan Peran Aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

 

Sugihardjo berharap, dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017 ini, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Ribuan Mahasiswa Antusias Ikut Eksplorasi Passion di Generasi Campus Roadshow Medan

Ekonomi

Polsek Medan Helvetia Tangkap Tiga Perampok Taksi Online

Ekonomi

PUD Pembangunan dan Gojek Melakukan Kerjasama Strategis Pengembangan Destinasi Wisata Kota

Ekonomi

Kasus Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online Terungkap, Polrestabes Medan Masih Buru Seorang Pelaku

Ekonomi

Pemko Medan Terima Bantuan Sosial Paket Sembako dan Paket Alat Sekolah dari Grab Indonesia

Ekonomi

Gojek dan AMSI Gelar Penghargaan Karya Jurnalistik Kreasi Pewarta Anak Bangsa