Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Gelar Bimtek Penyusunan LKPM Online

Herman - Kamis, 26 Oktober 2017 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/4911_Dinas-Penanaman-Modal-dan-Pelayanan-Terpadu-Satu-Pintu-Kota-Medan-Gelar-Bimtek-Penyusunan-LKPM-Online.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Gelar Bimtek Penyusunan LKPM Online

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan menggelar bimbingan teknis penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online, di Hotel Grand Antares, Kamis (26/10/2017). 

 

Bimtek yang diikuti oleh para pelaku usaha ini dibuka langsung oleh Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Ir Hj Purnama Dewi MM.

 

Dalam sambutannya, Purnama Dewi menjelaskan pentingnya penyampaian LKPM bagi para pelaku usaha, sebab LKPM ini menjadi alat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap para pelaku usaha dengan tujuan agar pemerintah mengetahui besarnya investasi yang dilakukan pelaku usaha dikota Medan.

 

"Laporan ini sangat penting, karena menjadi alat bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaku usaha dikota Medan, sehingga pemerintah dapat mengetahui seberapa besar realisasi investasi yang dilakukan para pelaku usaha dikota Medan," kata Purnama Dewi.

 

"Dengan diketahuinya realisasi investasi tersebut, maka menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam melakukan pembangunan dikota Medan," lanjutnya.

 

Oleh karena itu, Purnama Dewi meminta kepada para pelaku usaha agar menyampaikan laporan LKPM nya dalam kurun waktu tiga bulan sekali, karena apabila laporan ini tidak disampaikan maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi.

 

"Bagi pelaku usaha yang masih tahap konstruksi diwajibkan menyampaikan LKPM sekali dalam tiga bulan, sedangkan bagi perusahaan yang sudah oprasional diwajibkan mengirim satu kali tiap semester, apabila pelaku usaha tidak menyampaikan laporan LKPM tiga kali berturut-turut maka pemerintah dapat melakukan penutupan terhadap usaha tersebut," jelas Purnama Dewi.

 

Mengingat pentingnya penyampaian LKPM ini bagi para pelaku usaha, untuk itu Purnama Dewi berharap agar peserta mengikuti mengikuti bimtek ini dengan serius dari awal hingga akhir, apalagi penyusunan LKPM yang dilakukan nantinya dengan menggunakan sistem online.

 

"Nanti narasumber akan memberitahu bagaimana cara pengisian LKPM secara online, jadi bapak/ibu jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber apa saja yang belum diketahui," pungkasnya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Presiden Prabowo Bertemu Ray Dalio Bahas Pengelolaan Aset dan Investasi di Indonesia

Ekonomi

Tarik Investor, Pemprov Sumut Terus Dorong Kemudahan Investasi dan Hilirisasi

Ekonomi

Hashim Pede Tahun Depan Pertumbuhan Ekonomi RI di Atas 8%

Ekonomi

Presiden Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional

Ekonomi

Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Wujud Komitmen Pengelolaan Investasi Berkelanjutan

Ekonomi

Prabowo Didampingi SBY dan Jokowi Saat Luncurkan Danantara