Pemerintah Jadikan Bintan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Selama 70 Tahun

Herman - Senin, 23 Oktober 2017 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/6742_Pemerintah-Jadikan-Bintan-Kawasan-Perdagangan-Bebas-dan-Pelabuhan-Bebas-Selama-70-Tahun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan bahwa sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang telah dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

 

Atas dasar pertimbangan itu, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

 

Dalam perubahan ini disebutkan, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.

 

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud meliputi: a. sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam; dan b. sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.

 

Selanjutnya, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

 

“Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.

 

Menurut PP ini, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (23/10/2017).(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo

Ekonomi

Presiden Tetapkan 77 Proyek Strategis Nasional, Salah Satunya KEK Sei Mangkei

Ekonomi

KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Ekonomi

Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tetapi Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan

Ekonomi

Airlangga Temui Menteri UEA Bahas Giant Sea Wall-Investasi KEK Batam

Ekonomi

Presiden Prabowo: Kekuatan Pertahanan Penting dalam Menjaga NKRI