RAPBN 2018: Tunjangan Profesi Guru Rp58,293 Triliun, Dana Otonomi Khusus Rp20,9 Triliun

Herman - Jumat, 18 Agustus 2017 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082017/2683_RAPBN-2018--Tunjangan-Profesi-Guru-Rp58-293-Triliun--Dana-Otonomi-Khusus-Rp20-9-Triliun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disertai Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (16/08/2017). RAPBN 2018 ini disusun dengan target Belanja Negara sebesar Rp2.204,4 triliun. Sementara penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp1.878,4 triliun.

 

Dalam RUU APBN 2018 disebutkan, target penerimaan negara sebesar Rp1.878.447.268.764.000,00 akan bersumber dari: a. Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.609.383.258.922.000,00; b. Penerimaan Negara Bukan Perpajakan (PNBP) sebesar Rp267.867.144.442.000,00; dan c. Penerimaan Hibah sebesar Rp1.196.865.400.000,00.

 

Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp2.204.383.880.952.000,00 terdiri atas: a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.443.296.396.187.000,00; dan b. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp761.087.484.765.000,00.

 

“Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah),” bunyi Pasal 9 ayat (3) RUU APBN 2018 itu.

 

Dana Desa sebagaimana dimaksud, dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan: a. alokasi dasar yang dibagi secara merata kepada setiap desa dengan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; dan b. alokasi formulaberdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

 

Dalam RUU APBN ini terkait disebutkan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp123.451.808.800.000,00, yang terdiri atas: a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp46.695.528.800.000,00; b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp4.070.190.000.000,00; c. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp58.293.080.000.000,00; d. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp978.110.000.000,00; e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp10.360.020.000.000,00; f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar  Rp100.000.000.000,00; g.Tunjangan Khusus Guru  Pegawai Negeri Sipil Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp2.129.880.000.000,00; dan h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar  Rp825.000.000.000,00.

 

Sementara itu Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta direncanakan sebesar Rp20.923.523.396.000,00, yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp19.923.523.396.000,00; dan b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1.000.000.000.000,00.

 

Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 19.923.523.396.000,00 itu terdiri atas: 1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.573.233.189.000,00; 2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp 2.388.528.509.000,00; 3. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.961.761.698.000,00; 4. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.000.000.000.000,00; dan 5. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000.000,00.

 

Dalam RUU APBN ini juga disebutkan adanya Program Pengelolaan Subsidi yang direncanakan sebesar Rp172.407.877.047.000,00. Program subsidi ini terdiri dari: a. Subsidi Energi sebesar Rp103,4 triliun, yang terdiri atas subsidi BBM Rp51,1 triliun dan subsidi listrik Rp52,2 triliun; dan b. Subsidi  Non energi sebesar Rp69 triliun, yang terdiri atas subsidi pangan Rp7,3 triliun dan subsidi pupuk sebesar Rp28,5 triliun.

 

Dilansir setkab.go.id, dalam RAPBN Tahun Anggaran 2018 terdapat defisit sebesar Rp325.936.612.188.000,00 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Kelola Keuangan Daerah, Pemko Medan Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

Ekonomi

Pj Gubernur Sumut Minta Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif

Ekonomi

DPR Soroti Pelemahan Rupiah, Sudah Lampaui Asumsi APBN 2025

Ekonomi

16 Pos Anggaran yang Dihemat Prabowo: Alat Tulis Hingga Perdinas

Ekonomi

Presiden Prabowo Tekankan Penyusunan Anggaran Harus Berorientasi pada Efisiensi dan Penghematan

Ekonomi

Mendes Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan