Beritasumut.com-Rasio Pembayaran Dividen 35% dari Laba Bersih Tahun 2016 atau Rp 97,48 per Saham; Perubahan dalam Susunan Dewan Komisaris dan Direksi; Perubahan dalam Anggaran Dasar Perseroan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Luar Biasa (“RUPS-LB”) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Perseroan”) yang dilaksanakan, Rabu (12/04/2017), antara lain menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2016, perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, perubahan dalam beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian dan pemenuhan peraturan yang berlaku, Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2016, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2016 sebesar 35% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak (Rp2.669.480.000.000) yang merupakan sebesar Rp97,48 per lembar saham. Sedangkan 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai pendapatan yang ditahan untuk modal perusahaan. Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menerima pengunduran diri Emirsyah Satar selaku Komisaris (Independen) Perseroan. Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Muliadi Rahardja sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, RUPST menyetujui permohonan beliau untuk tidak diangkat kembali. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah : Dewan Komisaris1. Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama 2. Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)3. Gan Chee Yen sebagai Komisaris4. Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)5. Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris 6. Made Sukada sebagai Komisaris (Independen) Direksi1. Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama2. Vera Eve Lim sebagai Direktur3. Herry Hykmanto sebagai Direktur4. Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur5. Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur6. Adnan Qayum Khan sebagai Direktur7. Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur8. Rita Mirasari sebagai Direktur (Independen) Dewan Pengawas Syariah1. Prof. DR. HM Din Syamsuddin sebagai Ketua2. Drs. H.Karnaen A Perwataatmadja, MPA, FIIS sebagai Anggota3. Dr. Hasanudin M. Ag. Sebagai Anggota RUPST hari ini juga telah menunjuk Jusuf Wibisana selaku Akuntan Publik dan Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota dari PricewaterhouseCooper International Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. Sementara itu, RUPS-LB perseroan menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan Peraturan OJK.(rel)