Pemerintah Harus Serius Bangun Payung Hukum AEoI

Herman - Rabu, 12 April 2017 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/2493_Pemerintah-Harus-Serius-Bangun-Payung-Hukum-AEoI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly meminta pemerintah serius membangun payung hukum terkait pertukaran informasi otomatis perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

 

Sebab, payung hukum tersebut diperlukan dalam hal keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan. “Tapi perlu diingat, serius itu bukan payung ini cepat selesai, tapi juga aturan ini harus sesuai dengan ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan tentu saja benar-benar diimplementasikan," jelas Junaidi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/04/2017).

 

Diketahui, konsep AEoI sebenarnya mulai mengemuka pada tahun 2010 ketika Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Kebijakan FATCA ini mewajibkan Foreign Financial Institution (FFI), yaitu lembaga keuangan yang berada di luar Amerika Serikat untuk melakukan pelaporan kepada Pemerintah Amerika Serikat mengenai informasi terkait akun keuangan yang dimiliki oleh penduduk atau entitas lain dimana penduduk Amerika Serikat memegang kepemilikan yang cukup signifikan (substantial ownership interest).

 

Keterbukaan informasi yang dipioniri oleh Amerika Serikat dalam bentuk kebijakan FATCA tersebut kemudian direspon oleh negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia.

 

“Namun sejauh ini pemerintah baru merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan,” jelas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Lampung II ini.

 

Saat ini, beleid untuk menyesuaikan ketentuan AEoI ini sedang diselesaikan oleh Menko Perekonomian sebelum ditetapkan oleh Presiden. Pada dasarnya, ketentuan ini akan memberikan ruang bagi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk dapat mengakses secara langsung data informasi nasabah yang berasal dari perbankan, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik untuk asing maupun dalam negeri.

 

“Pemerintah harus juga memperhatikan aspek-aspek lain, terkait keterbukaan namun tetap dalam koridor-koridor hukum. Jangan sampai aturan ini malah membuat kebingungan terkait grand design perppu terkait keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan,” jelas Junaidi.

 

Penerapan AEoI dengan 94 yurisdiksi Iain akan berlaku sejak September 2018. Dalam pelaksanaan FATCA dan AEoI tersebut, Kementerian Keuangan mendukung keterbukaan informasi perbankan dalam kerangka pertukaran informasi perpajakan.

Hal ini sangat penting dalam rangka menjaga posisi Indonesia agar tidak dianggap sebagai non-cooperative jurisdiction yang akan membawa dampak luas bagi sektor keuangan dan industri di Indonesia.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat

Ekonomi

Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

Ekonomi

Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11

Ekonomi

Kelola Keuangan Daerah, Pemko Medan Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

Ekonomi

Begini Jurus OJK Geber Keuangan Syariah di RI

Ekonomi

Pj Gubernur Sumut Minta Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif