Taksi Berbasis Online Belum Berikan Jaminan Perlindungan Pada Konsumen

Herman - Kamis, 23 Maret 2017 14:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032017/7027_Taksi-Berbasis-Online-Belum-Berikan-Jaminan-Perlindungan-Pada-Konsumen.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Per 1 April 2017 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan baru terhadap transportasi/taksi berbasis aplikasi, taksi online. 

 

Dalam konteks perlindungan konsumen dan dalam rangka sistem transportasi yang keberlanjutan, regulasi baru tersebut bisa dipahami tapi dengan beberapa catatan kritis, yakni prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan dan keberlanjutan. Sejauh ini taksi berbasis aplikasi baru menjawab terhadap satu poin saja, yakni aksesibilitas. Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan taksi online daripada taksi konvensional.

 

Hal ini disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/03/2017).

 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk aspek yang lain, taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlundungan pada konsumen yang sebenarnya. "Misalnya, belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya. Tarif taksi online juga tidak bisa dibilang murah, bahkan bisa lebih mahal daripada taksi konvensional. Sebab taksi online memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non rush hour. Pada rush hour tarif taksi online jauh lebih mahal apalagi dalam kondisi hujan. Jadi untuk diberlakukan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah kesulitan karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas," bebernya.

 

Justru yang harus disorot, sambungnya, adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap implementasi tarif batas atas dan batas bawah tersebut. Aparat penegak hukum akan kesulitan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

 

"Taksi online juga belum memberikan perlindungan kepada konsumennya jika terjadi kehilangan barang atau terjadi kecelakaan. Bahkan jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen akan diselesaikan via abritase di Singapura. Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal bahkan merugikan konsumen," imbuhnya.

 

Kemudian, operator taksi online juga belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumennya. Bahkan dalam term of contract-nya, mereka bahkan akan menjadikan data pribadi konsumen untuk dishare ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi. 

Oleh karena itu, Kemenhub dalam revisinya Permenhub No.32/2013 seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif. 

 

"Dalam konteks persaingan usaha, tidak boleh ada operator/pelaku usaha yang menerapkan kebijakan predatory tariff. Sebab predatory tariff akan membunuh operator yang lain sehingga mematikan operasi operator lainnya. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan intervensi jika ada operator yang menerapkan predatory tariff," terangnya.

 

Di sisi yang lain, didesak kepada operator taksi konvensional untuk meningkatkan pelayanannya, misalnya kemudahan mengakses bagi konsumen semudah taksi online. Jika perlu Kemenhub juga mengaudit tarif taksi konvensional, harus dibebaskan dari unsur inefisiensi. Sehingga konsumen tidak menanggung tarif/ongkos kemahalan karena ada unsur inefisiensi dalam tarif taksi konvensional.

 

"Secara umum, revisi Permenhub No.32/2013 sebenarnya sudah terlalu permisif dan kompromistis. Misalnya soal akomodasi/pembolehan terhadap mobil LCGC sebagai taksi. Padahal mobil LCGC hanya 1.000 cc seharusnya tidak laik untuk angkutan umum karena tidak safety. Uji kir juga cukup dengan stiker tidak harus diketok di mesinnya. Bahwa keberadaan taksi online tidak mungkin dilarang, tapi juga tidak mungkin dibiarkan beroperasi tanpa adanya regulasi," tutupnya.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Polsek Medan Helvetia Tangkap Tiga Perampok Taksi Online

Ekonomi

Kunjungi Pebetor Korban Begal, Camat Belawan Sampaikan Tali Asih dari Walikota Medan

Ekonomi

Dukung Penanganan Sampah, DLH Akan Support Seluruh Lingkungan Miliki Betor Pengangkut Sampah

Ekonomi

Pemko Medan Data Usaha Istri Pebetor untuk Program Pelatihan dan Bantuan Peralatan Usaha

Ekonomi

Terima Aksi Pengemudi Betor, Bobby Nasution: Kita Akan Perbaiki Ekonomi Keluarganya Dulu

Ekonomi

PUD Pembangunan dan Gojek Melakukan Kerjasama Strategis Pengembangan Destinasi Wisata Kota