Beritasumut.com-Beritasumut-Pasca beralihnya kewenangan jembatan timbang kepada Pemerintah Pusat, Dinas Penghubungan Provinsi kehilangan salah satu sumber pendapatannya hingga miliaran rupiah per tahun. Ironisnya salah satu sumber yang dapat dijadikan sumber pendapatan baru, yakni restribusi uji emisi sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2011 juga belum berjalan. Salah satu penyebabnya karena belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub). Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, mengatakan, perlu dilakukannya pembahasan lebih serius lagi untuk pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Sumut dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Bila perlu dilakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah menerapkan Perda pengendalian pencemaran udara ini. “Saya pikir perlulah dirapatkan lagi secara lebih serius lagi seluruh stake holder terkait pelaksanaan Perda ini. Bila perlu kita studi banding ke daerah yang telah melaksanakan Perda pengedalian pencemaran udara ini. Karena seperti Dishub tentunya setelah Jembatan timbang ditarik ke pusat akan ada pendapatan lainnya dengan uji emisi ini,” terang Sarmadan, Senin (13/03/2017). Dikatakan Sarmadan terkait usulan Dishub agar uji emisi ini dilakukan di Kantor Samsat saat pengurusan STNK dan BPKB menurutnya tidak dapat dilakukan karena hal tersebut melanggar Perpres. “Kalau soal usulan itu saya pikir tidak dapat dilakukan karena melanggar Perpres soal Samsat. Karena yang saya tahu dalam Perpres itu tidak boleh ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi Regident Ranmor, pembayaran pajak atas kenderaan bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ),” pungkasnya.(BS03)