Menteri Keuangan: Kecil Kemungkinan Wajib Pajak Menghindar

Herman - Kamis, 23 Februari 2017 11:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022017/4295_Menteri-Keuangan--Kecil-Kemungkinan-Wajib-Pajak-Menghindar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Indonesia akan terus melakukan persiapan untuk bisa memenuhi berbagai peraturan-peraturan yang diharuskan untuk dipenuhi dari  pertukaran informasi sistem keuangan otomatis atau Automatic exchange of Information.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, dengan bergabungnya Indonesia bersama 101 negara yang mengikuti sistem tersebut, maka kecil kemungkinan wajib pajak untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara.

 

“Seperti diketahui bahwa ini merupakan suatu kebijakan global yang disepakati oleh sekarang lebih dari 101 negara untuk bersama-sama untuk saling memberikan informasi, terutama informasi mengenai perpajakan. Sehingga tidak dimungkinkan lagi atau kecil kemungkinan dari wajib untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/02/2017).

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Menkeu masih mengkaji mengenai mekanisme yang disepakati bersama tentang siapa dan lembaga apa yang terlibat dalam mengatur pertukaran informasi tersebut, apakah oleh lembaga jasa keuangan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Kami tadi melaporkan kepada Rapat Terbatas, mengenai persiapan-persiapan itu,” ujarnya.

 

Menurut Menkeu, yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat pelik adalah bahwa undang-undang di perbankan, perbankan syariah maupun capital market, memang menyebutkan bahwa pasal kerahasiaan nasabah masih ada.

 

Oleh karena itu, mungkin kita akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat, sehingga pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam automatic exchange of information itu.

 

Mengenai pertanyaan apakah dengan diberlakukannnya automatic exchange of information, maka tidak ada lagi wajib pajak yang bermain dengan kewajiban pajaknya atau menaruh uangnya di luar negeri, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, bahwa jika mereka mau menempatkan uangnya di negara mana pun, mereka telah menjadi subject automatic exchange of information.

 

“Dalam hal ini tidak ada lagi bisa seseorang yang misalnya membuka account di luar negeri, misalnya di negara ASEAN, Eropa atau di Amerika, maka rahasia dari data tersebut tidak akan diberikan,” terang Sri Mulyani seraya menambahkan, bahwa negara-negara tersebut juga sekarang sudah ikut di dalam automatic exchange of information.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak

Ekonomi

Bapenda Berhasil Tagih Rp 10,7 Miliar Pajak dari WP di Empat Kecamatan

Ekonomi

Sadari Pajak Bermanfaat untuk Pembangunan Kota Medan, Wajib Pajak Potensial Bayar PBB Tepat Waktu

Ekonomi

Kemenkeu: Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan Efektif dan Efisien

Ekonomi

Optimalkan Penagihan Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan

Ekonomi

Sebanyak 22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB ke Bapenda Langkat