Uang Rupiah Keluaran Baru, Bank Indonesia Keluarkan Aturan Penukaran Uang

- Jumat, 23 Desember 2016 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/3159_Uang-Rupiah-Keluaran-Baru--Bank-Indonesia-Keluarkan-Aturan-Penukaran-Uang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Uang Baru
Beritasumut.com-Terbitnya uang rupiah keluaran terbaru membuat masyarakat Indonesia bisa menukarkan uangnya ke Bank Indonesia untuk mendapatkan terbitan baru. Adapun persyaratan penukaran uang tersebut telah ditetapkan Bank Indonesia, seperti yang dilansir dari laman resmi bi.go.id, Jumat (23/12/2016) berikut ini, 

 

Penukaran Uang Tidak Layak Edar

Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.

 

Uang Lusuh

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

 

Uang Rusak

Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang. Rusak sebagai berikut:

*Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

*Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian.

 

Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.  

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

 

Penukaran Uang Rupiah ke Pecahan Lainnya

Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah dari pecahan besar ke kecil atau sebaliknya dari pecahan kecil ke pecahan besar di bank umum yang melayani penukaran uang, di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia setempat, atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.

 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penukaran uang logam adalah sebagai berikut:

Uang logam disusun rapi sesuai dengan jenis pecahan, ukuran yang sama, dan tahun emisinya.

Uang logam yang telah disusun tersebut dimasukkan dalam kemasan yang transparan.

 

Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.

 

Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350 Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).

Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

 

Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat. 

Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.

Kas Keliling Bank Indonesia

 

Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja. (BS02)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Program Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia

Ekonomi

Sepekan, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas

Ekonomi

Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program

Ekonomi

PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu, OJK Sumut Diminta Buka Suara

Ekonomi

Kanwil Bank Mandiri Medan Pilih Bungkam Terkait Gugatan PT TSI dan Isu Penarikan Dana Nasabah

Ekonomi

Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan