Beritasumut.com-Dibukanya program pengampunan pajak (Tax Amnesty) periode II, mengimbau masyarakat kota Medan untuk membayar pajak. Hal ini dikatakan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Jalan Suka Mulia Medan, Rabu (21/12/2016). "Peran serta masyarakat dalam membayar pajak menjadi pondasi utama keberhasilan untuk membangun negeri. Lebih dari 75% APBN berasal dari komponen pajak. Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang semakin meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Walikota seperti yang dilansir dari pemkomedan.go.id, Rabu (21/12/2016). “Oleh karenanya, saya mengajak dan menghimbau masyarakat Kota medan, khususnya para jajaran SKPD kalau ada harta yang belum dilaporkan agar segera memanfaatkan program. Sebab jangka waktu periode kedua ini tinggal beberapa hari lagi. Jadi segera kunjungi Kanwil DJP Wilayah Sumut I atau KPP Pratama,” himbaunya. Sementara itu, Kakanwil DJP Sumut I, Muchtar menjelaskan, program tax amnesty ini ada 3 periode dan saat ini memasuki periode kedua, sedangkan periode ketiga akan berlangsung Januari sampai Maret 2017. Dia berharap agar seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program tax amnesty ini. “Saya melihat masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program tax amnesty ini. Sampai saat ini yang mengikuty tax amnesty baru sekitar 29.500 wajib pajak dari 363.000 wajib pajak yang terdaftar. Sedangkan total uang tebusan tax amnesty yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp.4,2 T dari Rp.4,4 T yang ditargetkan,” jelas Muchtar. Diakui Muchtar, masyarakat yang paling banyak mengikuti program pengampunan pajak ini adalah orang pribadi dibandingkan WP yang berbadan hukum. Muchtar menduga, kondisi itu terjadi karena para pengusaha beranggapan harta mereka sudah didudit sehingga merasa tidak perlu mengikuti tax amnesty. (BS03)