Tax Amnesty Harus Dapat Kendalikan Ketaatan Pajak

Herman - Minggu, 04 Desember 2016 21:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/5919_Tax-Amnesty-Harus-Dapat-Kendalikan-Ketaatan-Pajak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

Beritasumut.com-Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Bismar Nasution mengatakan, Tax Amnesty tidak akan menjadi efektif jika tidak ada sistem perpajakan yang mampu mengendalikan ketaatan pajak.Hal itu disampaikannya ketika menjadi pembicara dalam National Economic Law Seminar 2016 bertemakan, Telaah Kritis Dampak Tax Amnesty Pada Perekonomian Terkait Keadilan Sosial yang digelar oleh Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum (FH) USU di Gedung Peradilan Semu FH USU, Sabtu (3/12).Menurut Bismar, Tax Amnesty juga baru bisa berlangsung efektif apabila dibarengi dengan keikutsertaan dari lembaga struktural. “Kalau ini tidak kita amati dengan baik, maka akan terjadi pengemplangan pajak,” ujarnya.Sebagai kebijakan, Tax Amnesty jelas dia, bukanlah barang baru, sehingga harus bisa diharmonisasikan dengan Undang-Undang yang berlaku. Karena kebijakan tersebut kata Bismar sebelumnya juga telah dilakukan oleh negera lain, seperti di India yang sudah melakukannya hingga tujuh kali baru berhasil, sementara Italia bahkan hingga sebanyak 59 kali.“Di Indonesia sudah yang keempat kalinya, dan sudah dimulai sejak tahun 1964 di masa Soekarno untuk dana revolusi. Tapi hal itu gagal karena terjadinya peristiwa G30S,” jelasnya.Menurut Bismar, perlu ada rekomendasi basis data yang kuat di dalam Tax Amnesty agar tidak ada lagi ditemukan kasus serupa yang mirip dengan Panama Papers. Terlepas dari itu semua, efektivitas keberlangsungan Tax Amnesty menurutnya akan meningkatkan kualitas seperti infrastruktur.“Tax Amnesty juga jangan sampai dimanfaatkan untuk menyuburkan tindak pidana korupsi. Karena mengharapkan pengampunan,” ucapnya.Sementara itu, Praktisi, Akademisi dan Konsultan Pajak, Karianton Tampubolon mengatakan, Tax Amnesty adalah senjata negara kepada negara lain dalam aspek ekonomi. Karena dengan Tax Amnesty, arus modal dari negara lain menjadi masuk ke Indonesia, sehingga menjadi akses baru untuk sumber pemasukan berikutnya. “Jadi ada juga dampak politisnya dari Tax Amnesty ini kepada Negara lain,” katanya.Pasalnya, Tax Amnesty kata dia juga berarti berkurangnya sumber pendapatan negara lain, karena uang yang sudah ditarik. Sehingga keberhasilan Tax Amnesty adalah kekecewaan negara lain yang ada dananya di luar negeri.Diakui Karianton, pada pengusaha, memang ada keragu-raguan Tax Amesty bisa berdampak baik kepada mereka. Alasannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi tahu jumlah hartanya.“Untuk itu, Tax Amnesty harus bisa meyakinkan pengusaha. Selain itu, apa yang harus dilakukan pemerintah agar pengusaha tidak sampai membayar pajak di akhir-akhir jatuh tempo? yakni dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat,” ucapnya.Kendati belum mengetahui sasaran pemerintah atas Tax Amnesty tersebut, karena hingga saat ini masih terus melakukan pemungutan, namun dampaknya, ujar Karianton, sudah dirasakan pada suku bunga rendah dan kredit usaha tani.“Kalau sisi keadilan untuk masyarakat, walaupun mereka tidak membayar pajak karena penghasilan yang kecil, dengan adanya Tax Amnesty maka ada satu aliran uang dari orang yang punya uang masuk ke negara, dan negara mengelola uang itu untuk kebutuhan fasilitas bersama seperti infrastruktur yang sangat berpihak pada masyarakat kecil,” tegasnya.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025

Ekonomi

Serahkan SPPT PBB & DHKP 2025 Lebih Awal, Bobby Nasution: Segera Sampaikan kepada Masyarakat

Ekonomi

Yusril Ungkap Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold

Ekonomi

Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB

Ekonomi

Pastikan Pelayanan Prima, Walikota Pematangsiantar Bayar PBB-P2 di MPP

Ekonomi

Pemko Binjai Lauching Pembayaran PBB-BPHTB Melalui QRIS