Pemerintah Beri Kesempatan Swasta Bangun Kilang Minyak

Herman - Jumat, 18 November 2016 13:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/984_Pemerintah-Beri-Kesempatan-Swasta-Bangun-Kilang-Minyak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, pemerintah memandang perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.Atas dasar pertimbangan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignanius Jonan tanggal 10 November 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.Dalam Permen itu disebutkan, bahwa kilang minyak swasta yang selanjutnya disebut kilang minyak adalah kilang minyak bumi dan atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya yang dibangun oleh badan usaha swasta di dalam negeri.Pasal 3 itu menyebutkan, badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. Pembangunan kilang minyak ini dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau mengintegrasikan pemroduksian petrokimia,” bunyi Pasal 4 Permen ESDM itu, seperti dilansir setkab.go.id, Jumat (18/11/2016).Aturan ini juga mengatur bahwa penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor.Terkait hasil produksi kilang minyak berupa BBM (Bahan Bakar Minyak), menurut Permen ini, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hasil produksi kilang minyak dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sementara hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. “Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum,” bunyi Permen itu.Menurut Permen ini, badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di dalam negeri. Penunjukan tersebut, diberikan kepada badan usaha swasta yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.Permen ini juga menegaskan, bahwa Badan Pengatur (BPH) Migas memberikan penugasan kepada badan usaha swasta untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang telah memenuhi ketentuan tersebut.Pemerintah juga menetapkan, pembangunan kilang minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.Selanjutnya, Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian kilang minyak oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Badan pengatur melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,” bunyi Permen tersebut.Badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, menurut Permen ini, wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Dirjen Migas setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekotjahjana itu.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Perkuat Praktik Industri Hijau, UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025

Ekonomi

Dorong Percepatan Investasi Kawasan Industri Terpadu Kadin Sumut Bertemu PT JIEP dan BPS

Ekonomi

Abaikan 'Noise', Kadin Sumut Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimis Hadapi Tantangan Ekonomi

Ekonomi

Resmikan Terminal Ferry International Gold Coast, Menko AHY: Untuk Memperkuat Konektivitas

Ekonomi

Percepat Hilirisasi, Pemerintah Akan Bangun Refinery 1 Juta Barrel

Ekonomi

Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan