BPPT Sumut Bantah Keluarkan IUP yang Bermasalah

Herman - Rabu, 16 November 2016 12:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/1421_BPPT-Sumut-Bantah-Keluarkan-IUP-yang-Bermasalah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Kepala Badan pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumatera Utara Bondaharo Siregar menyakini kalau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Artinya setiap berkas yang masuk baru bisa diproses untuk diterbitkan IUP jika seluruh persyaratan telah dilengkapi sesuai rekomendasi teknis dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertambangan."IUP yang kita di keluarkan BPPT dalam hal ini Kepala BBPT Bondaharo Siregar adalah yang telah sesuai prosedur berdasarkan rekomendasi teknis SKPD terkait. Artinya tidak ada masalah dengan UIP yang kita keluarkan," ujar Bondaharo Siregar, kepada wartawan Rabu (16/11/2016).Oleh karenanya, lanjut Bendaharo, dirinya tidak bisa mengomentari terkait pernyataan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen di bidang lingkungan hidup seperti Walhi yang menilai setidaknya ada 32 IUP bermasalah di Sumatera Utara.  "BPPT ini bukan teknis. Permohonan yang sudah lengkap berkasnya baru kita terbitkan. Kalau bagaimana cara teknisnya tanyakan sama SKPD teknisnya. Misalnya soal pertambangan tanya sama Dinas Pertambangan, kalau perijinan kesehatan tanya sama dinas kesehatan, kalau masalah lingkunga tanya sama BLH. Kalau WALHI ngomong gitu juga ya harus pakai datalah. Kita juga kan enggak bisa menerima mentah-mentah hanya karena informasi saja. Lagi pula saya pikir Dinas Pertambangan juga mengeluarkan rekomendasi tidak asal keluar sajalah," ujarnya.Sebelumnya, Distamben Sumut mengklaim tidak ada permasalahan serius menyangkut usaha pertambangan di Sumut. Seperti yang dikatakan Kabid Pertambangan dan Energi Distamben Sumut Jubaidi kalau pihaknya aktif melakukan pengawasan. Bahkan Jubaidi seolah buang badan terkait temuan WALHI Sumut tentang adanya 32 UIP yang bermasalah. Menurutnya masalah perijinan bukan menjadi kewenangan pihaknya tetapi kewenangan Kementerian ESDM untuk perusahaan sekala besar dan yang lokal dikeluarkan pemerintah Kabupaten Kota dan BPPT Sumut.  Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah aktifis lingkungan hidup lintas organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Jaringan Monitoring Tambang (JMT), dan Yayasan Ekosistem Lesatri (YEL) merilis setidaknya 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumatera Utara bermasalah.“Menariknya, ternyata ada beberapa wilayah kawasan hutannya habis untuk tambang. Ini membuktikan bahwa tata kelola sektor tambang di Sumut sangat berantakan,” ujar aktifis JMT, Ali Adam Lubis.Sebelumnya, Burhanuddin YEL mengkritik tajam ancaman rusaknya hutan akibat pertambangan yang dinilai bermasalah. Pertambangan sedang melakukan pemerkosaan terhadap hutan dan keanekaragaman hayati yang terdapat di dalamnya.“Ancaman jelas di depan mata. Saat ini sedang terjadi pemerkosaan terhadap hutan yang dilakukan pertambangan, khususnya wilayah-wilayah hutan konservasi. Terlebih lagi, di bentang alam Sumatera Utara ini masih banyak keanekaragaman hayati yang perlu dilindungi,” pungkas Burhanuddin.Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Tarigan menduga bahwa seluruh IUP yang dikeluarkan Pemprovsu bermasalah. Perusahaan pertambangan yang telah mendapat IUP seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek penting bagi lingkungan, diantaranya adalah lingkungan hidup dan masyarakat adat.“Kalau hal ini terus dibiarkan, bisa jadi kita tidak punya hutan lagi. Dan akibatnya, masyarakat adat dapat terusir dari wilayahnya dan hutan adatnya juga akan hilang,” terang Dana.Oleh karenanya, ia pun berharap penindakan terhadap perusahaan pemilik IUP bermasalah dihentikan operasionalnya, agar lahan dapat dijaga sebagai wilayah kelola rakyat.“Kalau sudah dihentikan izin tambang yang bermasalah itu, kita ingin hutan yang sudah dikondisikan ini menjadi wilayah kelola rakyat,” pungkasnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso

Ekonomi

UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat

Ekonomi

UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting

Ekonomi

Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas

Ekonomi

Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba

Ekonomi

Prabowo Bentuk Bank Emas: Selama Ini Emas Kita Banyak Mengalir ke Luar Negeri