Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diterapkan pemerintah pusat sebesar 0,1 persen dari produk domestik broto (PDB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK 07/2016. Pengelolaan keuangan Pemprovsu saat ini menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Hasban Ritonga terkelola secara baik dengan mengedepankan prinsip transparansi, efektif, efisien dan akuntabel. "Ya tidak ada masalahlah. Karena tahun kemarin juga kita kan juga surplus. Silpa kita Rp500 Milyar. Ya mudah-mudahan tahun ini juga baik," ujar Hasban kepada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu (02/11/2016). Lebih lanjut dikatakan Hasban dirinya tetap optimis Pemprovsu dapat mengelola keuangan daerah secara baik ditengah keterbatasan yang ada. Termasuk juga adanya penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan juga kewajiban Pemprovsu melunasi utang DBH kepada Kabupaten Kota. "Semuanya sudah kita perhitungkanlah dengan kondisi keuangan kita saat ini. Seperti utang DBH sesuai target selesai tahun 2017. Pembangunan-pembangunan tetap bisa berjalan. Semoga kita kembali dapat WTPlah nanti," paparnya. Seperti diketahui tahun ini Pemprovsu mendapat penundaan transfer DAU sebesar Rp290 miliar lebih. Selain itu Pemprovsu juga salah satu Provinsi yang mendapat pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 persen atau Rp15 miliar dari Rp152 miliar. Kondisi ini diperburuk lagi dengan kewajiban Pemprovsu membayaran kekurangan salur Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 33 Kabupaten Kota tahun 2014 sebesar Rp793 miliar dan tahun 2015 sebesar Rp 684 miliar. Selain itu, Pemprovsu juga harus menyalurkan kekurangan yang dil uar perhitungan Pemprovsu yang baru diketahui setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 dan belum dibayarkan sekitar Rp142 miliar. Untuk kekurangan ini akan dianggarkan pada PAPBD 2016. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi meyakini keuangan Pemprovsu tidak akan defisit meskipun pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp290.518.590.960 ditunda pembayarannya. Bahkan Erry sempat sesumbar kalau dirinya dapat mengatur keuangan Pemprovsu dengan pengalamannya menjadi Bupati selama delapan tahun. "Jadi tidak perlu diragukan. Kalian kan tau saya sudah pengalaman jadi Bupati selama delapan tahun. Saya bisa manage ini," kata Erry. (BS03)