UMP Sumut Hanya Naik 8,25% Diprotes Aliansi Buruh Bergerak

- Senin, 31 Oktober 2016 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/7891_UMP-Sumut-Hanya-Naik-8-25--Diprotes-Aliansi-Buruh-Bergerak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Aksi demo yang dilakukan buruh, beberapa waktu lalu.
Beritasumut.com-Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H T Erry Nuradi, menuliskan nilai UMP sebesar Rp 1.961.354,69. Surat Keputusan Gubsu tetang UMP 2017 ditetapkan tanggal 28 Oktober 2016 tersebut menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2017.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bukit Tambunan menjelaskan Nilai UMP Sumut tahun 2017 tersebut hanya berlaku bagi pekerja lajang untuk masa kerja 0-1 tahun. Dia mengatakan, bagi pengusaha yang mampu membayar pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun di atas nilai UMP tersebut, agar melakukan perundingan bipartite dan mengaturnya dalam materi perjanjian kerja.

 

“Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan tentang struktur dan skala upah dalam pembayaran upahnya,” ujar Bukit Tambunan.

 

Sementara itu Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABB SU) menggelar aksi dan menolak UMP Sumut hanya naik 8,25%. Gubsu dinilai tak punya nurani."Ini membuktikan Tengku Ery selaku Gubsu juga pro terhadap upah murah. Padahal kita berharap Gubsu yang baru pertama kali meneken UMP Sumut ini dapat memberikan harapan kepada buruh sumut karena dalam kurun waktu 5 tahun terakhir upah buruh sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain," ujar Willy Agus Utomo Koordinator ABB SU yang juga Ketua FSPMI Sumut.

 

Dikatakan Willy seharusnya Gubsu tak mesti mengikuti PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP. Selain proses PP 78 ditentang seluruh buruh di Indonesia, PP tersebut juga melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang tata cara penghitungan upah layak yang berdasarkan hitungan kebutuhan hidup layak para pekerja. PP ini juga menghilangkan fungsi dewan pengupahan yang meliputi unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.

 

"Kita minta agar UMP dinaikan 650 ribu atau minimal 25%. Sepanjang Gubernur berani menetapkan kenaikan upah diatas PP78 hal ini tidaklah melanggar aturan, karena kenaikan upah di atas Aturan yang sudah di tetapkan itu lebih baik asal jangan di bawah aturan , itu yang melanggar. Gubsu harusnya berkaca pada Gubernur Aceh yang tanpa di demo para buruhnya, ia berani meneken UMP Aceh sebesar 20%," ujarnya lagi.

 

Ditegaskan Willy jika Gubsu tidak merevisi upah murahan tersebut, pihaknya akan menggalang aksi lebih besar lagi di Sumut pada awal November 2016."Kami akan lumpuhkan industri di Sumut, kami tidak main main.Seluruh elemen buruh di Sumut akan bergerak melawan upah murah Gubsu ini," ancamnya. (BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda

Ekonomi

Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat

Ekonomi

Arsitek Jumpa Tengah 2025, Pemko Medan Berharap Kolaborasi Terus Terjalin Untuk Pembangunan Kota

Ekonomi

Hadiri Governansi Insight Forum OJK, Pj Gubernur Pamit ke Komunitas Jasa Keuangan dan Perbankan Sumut

Ekonomi

Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Pengacara yang Naik Meja Dibekukan

Ekonomi

Pj Gubernur Sumut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Terpilih Sumut Hasil Pilkada 2024