Pemko Medan Hapus Denda Pajak PBB

Herman - Minggu, 30 Oktober 2016 23:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/9732_Pemko-Medan-Hapus-Denda-Pajak-PBB.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Penghapusan ini dilakukan untuk memaksimalkam pendapatan pokok PBB.Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni kepada wartawan mengatakan, penghapusan juga merupakan upaya Pemko untuk mencapai target dari PBB sebesar Rp386 miliar. Untuk itu, katanya, penghapusan pajak ini merupakan insentif yang dibedikan untuk masyarakaf."Untuk mencapi target maka diberikan insentif kepada masyarakat dengan memperpanjang jatuh tempo, jadi otomatis tidak dikenakan denda," katanya di Avros akhir pekan lalu.Disamping penghapusan denda PBB, lanjutnya, pihaknya juga mengoptimalkan pelyanan lainnya di tingkat UPT seperti dengan menggunakan sistem door to door, bazar PBB, membuka stand di setiap kecamatan. Semua ini, katanya, perlu dukungan juga dari camat, lurah, dan kepling untuk menyosialisasikan kepada masyarakat. "Kalau animo dan kepedulian masyarakat membayar PBB tinggi, maka target akan tercapai," ucapnya."Alhamdulillah dengan kerja keras yang dilakukan selama ini, kita sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan 88 persen dari total target yang telah ditetapkan kepada kita yakni sebesar Rp386 miliar. Dan potensi PBB itu ada diangka Rp420 miliar. Dengan sisa waktu tiga bulan lebih yang tersisa ini, insya Allah target tersebut dapat kita penuhi," ungkapnya optimis.Mantan Kabag Umum Setdakot Medan itu berharap kepada masyarakat yang sampai saat ini masih belum membayar PBB, Husni menghimbau untuk segera membayarnya melalui bank yang telah ditunjuk maupun loket-loket pembayaran PBB. "Penghapusan denda baru berjalan dan waktunya sampai 31 Desember," ucapnya.Seperti yang diketahuj bahwa untuk tahun 2016 ini, target PBB Kota Medan sebesar Rp 386,5 Milyar. Target ini meningkat sebesar kurang lebih Rp 10 miliar dibandingkan tahun 2015 lalu. Sedangkan realisasi penerimaan PBB tahun lalu tercatat Rp302,1 miliar (61,18 persen).Sebelumnya Walikota Medan HT Dzulmi Eldin telah menginstruksikan agar seluruh camat dan lurah efektif menyosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Ia mengatakan PBB merupakan salah satu urat nadi penyongkong pembangunan kota sekaligus berfungsi menjaga kelangsungan roda pembangunan yang diselenggarakan."Mari kita tingkatkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban membayar PBB sebelum jatuh tempo, sehingga pembangunan kota yang sedang kita giatkan ini dapat berjalan sesuai dengan target-target pembangunan yang telah kita rencanakan," kata Eldin.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak

Ekonomi

Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi

Ekonomi

Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025

Ekonomi

Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara

Ekonomi

Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor

Ekonomi

Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemko Medan Gelar Razia Gabungan Secara Rutin