Beritasumut.com-Tercatat hingga September 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Sumut menangani sekitar 90an perselisihan hubungan industrial (PHI) dari Kabupaten Kota se-Sumut.Dari jumlah tersebut sekitar 80an tidak sampai ke meja hijau karena berhasil diselesaikan oleh pihak Dinaskertrans. Sedangkan 12 kasus masuk ke pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, dan tiga diantaranya putusan berupa penahan badan."Penyelesaian PHI pertama dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Kota. Kalau tidak selesai baru dilimpahkan ke kita. Kalau tidak selesai di kita baru dilanjutkan ke pengadailan. Yang masuk ke kita sepanjang 2016 ini lebih banyak yang kita selesaikan dibandingkan yang ke pengadilan," ujar Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan, kepada wartawan Selasa (18/10/2016).Lebih lanjut dikatakan Bukit meskipun tidak dapat memastikan jumlah pastinya, namun perselisihan hubungan industrial yang diterima pihaknya tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan kalau hubungan industrial antara pekerja atau buruh dan perusahaan sudah semakin baik.Begitupun, lanjut Bukit, saat ini masih banyak perusahaan yang masih mengabaikan aturan ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan dan juga jaminan ketenagakerjaan. Sebaliknya, juga ada persoalan PHI yang akibat kesalahan pekerja atau buruh. "Pada umumnya persoalan pengupahan dibawah ketentuan dan juga tidak adanya jaminan sosial yang diberikan perusahaan. Mudah-mudahan kedepan persoalan PHI ini semakin sedikit apalagi rencanannya tahun depan pengawasan langsung ditangan Provinsi tidak harus melalui Kabupaten Kota lagi," pungkasnya.(BS03)