Beritasumut.com-Kapolda Sumut Irjen Pol DR H Rycko Amelza Dahniel menghimbau para pedagang tidak melakukan tindakan spekulasi termasuk di antaranya penimbunan bahan pangan. Rycko mewanti-wanti akan memberikan tindakan tegas kepada para spekulan. “Kami akan tindak tegas, saya akan turunkan operasi khusus tangani penimbunan,”tegas Kapolda Sumut disela-sela pelepasan operasi pasar di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Medan, Senin (17/10/2016). Dikatakan Rycko, penimbunan sebutnya merupakan pelanggaran Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Kapolda kembali mengatakan pihaknya akan menurunkan tim khusus untuk memantau rantai distibusi sejak di tingkat produksi sampai ke pasar. Sebelumnya, TPID Sumut dan Kepolisian Daerah Sumut memantau tata niaga cabai merah di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan pantauan tersebut, tim menemukan setidaknya ada 7 mata rantai jalur distribusi cabai merah mulai dari petani hingga ke tangan konsumen. “Berdasarkan pantauan kami, harga cabai ditentukan oleh pedagang di Kota Medan, sedangkan petani hanya bisa menerima saja. Kita akan mendorong Pemerintah Kabupaten/kota terlibat dalam pengaturan tataniaga komoditas strategis seperti cabai ini,” ujar Plt Kepala Biro Perekonomian Setda Provsu Elidawati. Selain itu, TPID Sumut menurutnya tengah mengupayakan kerjasama dengan Bulog Aceh untuk menambah pasokan cabai merah dari Aceh ke Sumut untuk menurunkan harga.(BS03)