Seskab: Perkembangan Program Tax Amnesty Menggembirakan

Herman - Rabu, 21 September 2016 12:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/6961_Seskab--Perkembangan-Program-Tax-Amnesty-Menggembirakan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Seskab menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta.

Beritasumut.com-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, memasuki minggu ketiga bulan September ini, perkembangan pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana dilaporkan oleh Dirjen Pajak secara regular kepada Presiden, Seskab, dan Mensesneg sangat menggembirakan.“Dirjen Pajak memberikan laporan kepada Presiden, kepada Seskab, Mensesneg berkaitan dengan berapa penambahan per hari rata-rata hampir Rp2 triliun. Kemudian juga sekarang sudah tembus, mungkin hari ini sudah di atas Rp1.100-an triliun. Itu menunjukkan program tax amnesty ini ternyata mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha,” kata Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/09/2016).Persoalannya, lanjut Seskab, adalah adanya anggapan bahwa sosialisasinya terlambat, kemudian yang kedua waktunya pendek, dan sebagainya. Namun Seskab menegaskan, Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena ada 3 periode, periode September, periode Desember, dan periode Maret.“Karena ini sudah berjalan maka ditunggu saja. Yang jelas pemerintah memberikan kemudahan melalui Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi atau apapun yang kemudian dia dananya ada di luar negeri, yang administrasinya masih ada kekurangan maka itu akan dipermudah,” jelas Pramono.Seskab memberi contoh, seseorang yang mempunyai uang Rp100 miliar di Singapura untuk melaporkan dananya itu perlu izin dari bank. Izin dari bank ini izinnya itu bisa lama, bisa seminggu, bisa 2 minggu, dan sebagainya.Maka yang seperti itu, menurut Seskab, Dirjen Pajak akan memberikan kemudahan. Laporkan dulu yang Rp100 miliar itu tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dimana syarat administrasi bisa menyusul kemudian.“Ini yang sekarang ini sebenarnya menjadi keluhan para pembayar pajak besar yang perusahaannya itu bisa puluhan, bisa ratusan. Untuk mengonsolidasikan ini mereka masih memerlukan waktu karena harus menunggu perbankan-perbankan yang ada tersebar dari seluruh dunia,” papar Pramono, seperti dilansir setkab.go.id.Menurut Seskab, Pemerintah memberikan kemudahan. Laporkan dulu kepada Dirjen Pajak berapa yang akan dilaporkan, administrasinya nanti akan dilakukan perbaikan kemudian. Sehingga mereka bisa melaporkan dan mendapatkan kemudahan masih dalam periode September.“Kalau bagi pengusaha, September ini untungnya kalau repatriasi 2%, deklarasi 4%, dan itu memberikan beda angka dibandingkan nanti Desember sudah ada kenaikan,” ungkap Pramono.(BS01) 


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemerintah Pertimbangkan Kemungkinan Laksanakan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

Ekonomi

Masyarakat Bukan Peserta Program Amnesti Diimbau Segera Betulkan SPT

Ekonomi

Tebusan Rp130 Triliun, Deklarasi Rp4.813,4 Triliun, dan Repatriasi Rp146 Triliun

Ekonomi

Bupati Deli Serdang Sampaikan SPT Tahunan 2016 dengan Kemenkeu Perpajakan

Ekonomi

Presiden Jokowi: Terima Kasih Kepada Pasukan Yang Pergi Pagi Pulang Pagi

Ekonomi

Presiden Jokowi: Jadikan Momentum Bangun Database Perpajakan