Beritasumut.com-Terkait diperbolehkannya berjualan sementara oleh pihak Pemko Binjai bagi para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Zainal Zakse, Jalan Akhmad Yani dan Pasar Hongkong, setiap hari hingga pukul 07.00 WIB, Selasa (06/09/2016) pagi, dinas terkait langsung melakukan sidak.Sidak tim terpadu di pimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, beserta Wakapolres Nurhakim, Kasat Pol PP Binjai Syahrial, serta jajaran dan dinas terkait."Kita harus hormati kesepakatan, karena sesuai kesepakatan kemarin saat pertemuan dengan perwakilan pedagang di Pemko Binjai, para pedagang bersedia mengemas dagangan mereka sampai pukul tujuh pagi," ungkap Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu.Namun, dari sekian banyak pedagang yang berjualan di lokasi yang di perbolehkan sampai pukul 07.00 WIB, masih saja ada pedagang yang membandel, dan terus berdagang di tempat tersebut."Kami memang melihat ada beberapa pedagang yang masih berjualan di badan jalan, tentunya ini tidak sesuai dengan hasil pembicaraan, untuk itu saya berharap ke depan, para pedangang bisa mematuhi kesepakatan yang telah diputuskan bersama," harap Kapolres.Sebelumnya, Senin (05/09/2016), ratusan pedagang kaki lima melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemko Binjai, mereka menuntut agar di perbolehkan berjualan kembali di tempat semula mereka berjualan. Aksi unjuk rasa para pedagang kaki lima tersebut, akhirnya berhenti setelah perwakilan pedagang kaki lima beserta pihak Pemko Binjai mencapai kesepakatan."Perwakilan dari para pedagang sudah kami terima, kami juga memberikan solusi yang terbaik buat para pedagang, keputusan sementara, para pedagang masih bisa berjualan di tempat semula sampai pukul tujuh pagi, dengan aturan tidak mengganggu arus lalu lintas dan tetap menjaga ketertiban," ungkap Kabag Humas Pemko Binjai.(BS08)