Beritasumut.com-Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Medan Irwan Ritonga membantah ada uang APBD Kota Medan mengendap di bank yang jumlahnya disebutkan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu mencapai Rp 2,2 triliun."Yang ada itu SILPA (sisa penggunaan anggaran) yang pada Maret mengalami kenaikan menjadi Rp690,86 miliar, April sebesar Rp867,89 miliar, dan Mei sebesar Rp971,15 miliar. Lalu pada Juni dan Juli naik lagi menjadi sebesar Rp765,92 miliar dan Rp774,58 miliar. Dan saat ini posisinya mencapai Rp823 miliar," ujar Irwan, Jumat (02/09/2016).Secara keseluruhan, sebutnya, Pemko Medan sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp4,98 triliun yang bersumber dari APBD Kota 2016. Dari anggaran yang telah dibayar, maka sisa anggaran di kas Pemko tinggal Rp 823 miliar.Anggaran Rp4,98 triliun itu, sebutnya, terdiri dari penerimaan Rp2,9 triliun, belanja tidak langsung Rp1,24 triliun, belanja langsung Rp841 miliar. "Sisanya sebesar Rp823 miliar untuk membayar proyek di SKPD seperti di Bina Marga," katanya.Dia menambahkan, apabila penghitungan berdasarkan uang masuk tentu jumlahnya demikian. Tapi uang tersebut tentu langsung digunakan seperti untuk pembayaran rutin berupa gaji, sertifikasi, dan lainnya. Sementara pada Juni dan Juli, uang harus digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14.
"Kalau penerimaannya memang sebesar itu, maka tidak bisa disebut dana terendap. Itu kan penerimaan, sehingga seharusnya dihitung setelah pengeluaran. Paling besar itu pada Mei sebesar Rp971,15 miliar. Kemudian pada Juni dan Juli berkurang setelah pembayaran-pembayaran. Apabila dihitung saat ini dari total APBD Kota Medan sebesar Rp5,3 triliun dan tersisa di kas Rp823 miliar, maka itu kami nilai wajar. Sebab dari dana itu sekitar Rp400 miliar lebih untuk pembayaran gaji dan sertifikasi. Kalau ditunda, bisa marah pegawai sama guru," ujarnya.(BS07)