Kemenperin Terbitkan Aturan Penggunaan Komponen Dalam Negeri untuk Ponsel dan Komputer Tablet

Herman - Jumat, 02 September 2016 11:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/8070_Kemenperin-Terbitkan-Aturan-Penggunaan-Komponen-Dalam-Negeri-untuk-Ponsel-dan-Komputer-Tablet.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Menperin Airlangga Hartarto

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya saing industri telepon seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet dalam negeri, Kementerian Perindustrian pada tanggal 26 Juli 2016 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.Permenperin yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, itu diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software).“Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, seperti dilansir setkab.go.id, Jumat (02/09/2016).Menperin Airlangga menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah Pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air.  Sehingga diharapkan anak-anak muda kita makin kreatif untuk membuat aplikasi.“Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games. Harapannya, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga tentunya bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak,” papar Airlangga.Regulasi dalam Permenperin Nomor 65 Tahun 2016 mencakup ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.Pada Pasal 4 Permenperin itu disebutkan, skema pertama, dijelaskan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen. Pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja, dan mesin produksi.Untuk material, komponen yang dihitung diantaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan. Sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.Sementara itu, pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. “Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrogaman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi. Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja,” jelas Airlangga Hartarto.Dijelaskan pula oleh Menperin, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut: nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN, terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 250.000 pengguna aktif aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Peluncuran Pesona Batik Sumut Jadi Salam Perpisahan dari Pj Gubernur Agus Fatoni

Ekonomi

Pj Gubernur Sumut Fatoni Resmikan Galeri Kreasi Dekranasda Tebingtinggi

Ekonomi

Pj Bupati Langkat Dorong Pengelolaan Pasar dan Industri Lokal untuk Stabilitas Ekonomi

Ekonomi

Pj Gubernur Optimis Potensi Aneka Kerajinan Sumut Mampu Jadi Modal Memajukan Daerah

Ekonomi

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut, Pj Gubernur Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Ekonomi

Indosat Gelar SheHacks Innovate di Deli Serdang, Perempuan Pelaku UMKM Lokal di Sumatera Utara Belajar Kembangkan Bisnis dengan Inovasi Teknologi