Beritasumut.com-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, Paket Kebijakan XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjawab apa yang menjadi basis dasar yang harus dijalankan ataupun menjadi tanggung jawab negara, yaitu berkaitan dengan salah satunya adalah tentunya sandang, pangan, dan papan.“Ini berkaitan dengan papan, dalam hal ini adalah negara hadir untuk menyediakan rumah murah dengan cara yang lebih sederhana, perizinan yang tidak berbelit-belit. Dan mudah-mudahan ini juga akan direspons oleh perbankan, dan sekaligus oleh dunia usaha. Mudah-mudahan ini bisa dijalankan,” kata Pramono kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/08/2016).Menko Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, saat ini terdapat 33 izin yang diperlukan untuk membangun rumah, termasuk rumah bagi MBR. Kalau dihitung berapa lama mengurus proses perizinannya saja, menurut Darmin, untuk yang maksimum 5 Hektar tadi, antara 769-981 hari.“Tentu saja biayanya juga menjadi besar. Oleh karena itu, ditempuh langkah-langkah untuk menyederhanakan dan tentu saja membuat lebih murah biayanya,” jelas Darmin, seperti dilansir setkab.go.id.Tujuan dan manfaat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII ini, menurut Menko Perekonomian, adalah, mendorong tercapainya target program pembangunan 1 juta rumah, meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan rumah, menyederhanakan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian rumah murah, mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan maksimal 5 Hektar. Sehingga peraturan yang disiapkan akan lebih mudah dilaksanakan dan mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan dan pemukiman, sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan perumahan bagi MBR.(BS01)