KPPU Sarankan Buka Pasar Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta

Herman - Rabu, 17 Agustus 2016 13:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/8641_KPPU-Sarankan-Buka-Pasar-Penyelenggaraan-Reklame-DKI-Jakarta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Dalam rangka diseminasi Saran dan Pertimbangan KPPU mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 serta mengevaluasi dampak penerapan Pergub DKI Jakarta dimaksud terhadap pasar penyelenggaraan reklame, ketertiban, keamanan dan juga keindahan ruang kota, Selasa (16/08/2016), KPPU mengadakan Focus Group Discussion (FGD).FGD dimaksud mengundang para pemangku kepentingan di bidang usaha penyelenggaraan reklame dalam lingkup wilayah Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Dinas Teknis terkait dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelaku usaha yang menyelenggarakan reklame, perusahaan pengguna jasa reklame, dan perwakilan masyarakat/lembaga konsumen.Pada kesempatan tersebut, KPPU menyampaikan penjelasan mengenai saran pertimbangan (Surat Nomor 97/K/V/2015 tanggal 24 Mei 2016), yang pada pokoknya meminta Gubernur DKI untuk mereview kembali Pergub Nomor 244 Tahun 2015 yang dinilai oleh KPPU berpotensi menghambat upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat, terutama dalam menjamin adanya kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.Dalam hal ini, KPPU secara khusus meminta Gubernur DKI untuk tidak membatasi pasar penyelenggaraan reklame komersial lainnya di pasar kawasan kendali ketat dan kawasan kendali sedang, sehingga baik penyelenggara reklame papan/billboard maupun penyelenggara reklame elektronik/digital dapat saling bersaing sehat dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan keindahan ruang kota yang dipersyaratkan.Lebih lanjut, KPPU mendorong Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan kebijakan yang memberikan insentif bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, tidak terkecuali juga pada penyelenggaraan reklame yang merupakan bagian dari industri kreatif yang akan berkembang dengan dinamika pasarnya sendiri, termasuk dalam kaitannya dengan pemilihan media reklame yang akan digunakan.(rel)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran di Berbagai Sektor Semester I

Ekonomi

KPPU Kanwil I dan KNPI Kolaborasi Awasi Persaingan Usaha di Sumut

Ekonomi

Prof. Ningrum: Pencegahan Diutamakan Dalam Pengawasan Kemitraan

Ekonomi

KPPU Kanwil I Monitoring Harga Komoditi di Medan, Cabai Relatif Wajar

Ekonomi

TikTok Temui KPPU, Sampaikan Komitmennya Bantu UMKM

Ekonomi

Pelindo Kuala Tanjung Dilaporkan Terkait Dugaan Praktik Monopoli