Setelah UU Tax Amnesty, Pemerintah Akan Dorong Perbaikan 3 Undang-Undang

Redaksi - Rabu, 10 Agustus 2016 13:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/8632_Setelah-UU-Tax-Amnesty--Pemerintah-Akan-Dorong-Perbaikan-3-Undang-Undang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Presiden Jokowi berbincang dengan Seskab saat acara sosialisasi tax amnesty di Semarang.

Beritasumut.com-Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan diikuti oleh Perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan, dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjawab harapan penurunan tarif pajak dari salah satu peserta sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Rama Shinta Ballroom, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Selasa (09/08/2016) malam.“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17 persen, sini kena 25 persen. Ya lari ke sana semua,” ucap Presiden Jokowi memberikan gambaran mengapa Pemerintah mulai mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak.Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25 persen, ke 20 persen, baru kemudian 17 persen.  “Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegasnya.Harapan penurunan tarif pajak sendiri disampaikan salah satu peserta karena ada kecenderungan orang akan menghindar ketika tarifnya mahal.“Daripada nanti dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mendingan diturunkan juga agar semua jadi mudah, murah, dan transparan. Selain itu dunia usaha juga semakin bergairah,” jelas salah satu peserta yang menanyakan apakah ada rencana Pemerintah untuk menurunkan tarif pajak.Presiden menjelaskan, dalam era kompetisi yang sangat ketat, Indonesia dituntut untuk cepat melakukan perubahan dan penyesuaian. Jika tidak mampu mengikuti, akan ditinggal bangsa lain.Ia menegaskan, pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan dan dilakukan.  “Maksimal insya Allah tahun depan akan rampung semuanya,” jelas Presiden, seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (10/08/2016).Meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Selain mengkaji Undang-Undang, Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pengembangan salah satu pulau Indonesia sebagai tax heaven (surga pajak), seperti halnya Labuan yang ada di Malaysia.“Kita juga punya pulau banyak, buat satu pulau untuk tax heaven, kenapa tidak, misalnya. Ini juga sedang dalam proses semua,” ungkap Presiden menjelaskan kajian-kajian yang sedang dilakukan Pemerintah saat ini.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemerintah Pertimbangkan Kemungkinan Laksanakan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

Ekonomi

Masyarakat Bukan Peserta Program Amnesti Diimbau Segera Betulkan SPT

Ekonomi

Tebusan Rp130 Triliun, Deklarasi Rp4.813,4 Triliun, dan Repatriasi Rp146 Triliun

Ekonomi

Bupati Deli Serdang Sampaikan SPT Tahunan 2016 dengan Kemenkeu Perpajakan

Ekonomi

Presiden Jokowi: Terima Kasih Kepada Pasukan Yang Pergi Pagi Pulang Pagi

Ekonomi

Presiden Jokowi: Jadikan Momentum Bangun Database Perpajakan