Beritasumut.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di Sumatera Utara.Pembentukan satgas tersebut merupakan program OJK di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut nota kesepahaman OJK pusat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Tugas satgas ini mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal. Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ditandatangani oleh pimpinan atau perwakilan dari tujuh kementerian dan instansi itu di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/6/2016) lalu. Ketua OJK Ahmad Soekro mengungkapkan, setelah menyepakati kerja sama dalam mengawasi investsi bodong di Indonesia di pusat, OJK kemudian menggagas pembentukan satgas investasi bodong di daerah. Untuk Sumut diharapka bulan depan sudah bisa terbentuk. Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara Kantor Regional/Kantor Otoritas Jasa Keuangan dengan instansi dinas di pemerintah daerah terkait."Di Sumut OJK Regional 5 melibatkan Pemprov sumut, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Pemkab/Pemko, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut," sebut Ahmad Soekro, Senin (08/08/2016). Lebih lanjut dia menerangkan, nantinya pasca pembentukan satgas waspada investasi, penindakan terhadap pelaporan masyarakat terkait investasi ilegal lebih cepat. Beberapa instansi yang akan terlibat dalam satgas yakni pemprov, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Pemkab/Pemko, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut. (BS03)